9 Parpol Terima Bantuan Rp6,3 Miliar, PDI Perjuangan Terima Bantuan Terbanyak

9 Parpol Terima Bantuan Rp6,3 Miliar, PDI Perjuangan Terima Bantuan Terbanyak
PENYERAHAN – Gubernur Kalteng melalui Plt. Sekda Kalteng Leonard S Ampung menyerahkan dan menyalurkan bantuan keuangan kepada Partai Politik Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kamis (31/7)

PALANGKA RAYA/        TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024. Total bantuan yang diberikan mencapai Rp6,36 miliar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (31/7). Turut hadir jajaran pejabat terkait serta perwakilan partai politik penerima bantuan.

Leonard menyampaikan, bantuan keuangan tersebut merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal 34 UU tersebut diatur kewajiban pemerintah menyediakan anggaran untuk parpol, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Hibah bantuan keuangan partai politik ini adalah amanah UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan kewajiban pemerintah untuk menyediakan anggaran bagi parpol seperti diatur dalam pasal 34,” ujar Leonard.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, sumber pendanaan parpol berasal dari tiga hal, yakni iuran anggota, sumbangan yang sah menurut undang-undang, dan bantuan dari APBN maupun APBD. Tahun ini, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp5.000 per suara sah, dengan total anggaran Rp6.361.725.000.

“Partai penerima bantuan ini adalah mereka yang memiliki kursi di DPRD Kalteng,” katanya.

Leonard mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan sesuai peraturan, yaitu mengacu pada Permendagri Nomor 36 dan Permendagri Nomor 78 tentang Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol.

“Saya ingin mengingatkan agar dalam penggunaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada peraturan yang berlaku. Bantuan ini harus diprioritaskan untuk pendidikan politik,” tegasnya.

Ia juga menekankan, bahwa keberadaan partai politik memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pembangunan.

“Partai mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menghadirkan wakil rakyat serta kepala daerah terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis,” ucapnya.

Leonard menambahkan, penyaluran bantuan ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.

“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya. ldw