Hukrim  

Bandar Sabu Desa Luwuk Langkuas Ditangkap

Bandar Sabu Desa Luwuk Langkuas Ditangkap
BANDAR-Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid meminta keterangan pelaku Yuel alias Ateng. TABENGAN/TIO

#BNNP Kalteng Sita 3 Gram dan Uang Rp46 Juta

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Gunung Mas, Senin (28/7).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penyelidikan intensif di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 08.15 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah berwarna biru yang terletak tepat di depan balai desa Luwuk Langkuas. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Yuel alias Ateng (49), yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat brutto 3,34 gram,” ujar Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Jumat (1/8) siang.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok LA Bold yang diletakkan di atas lemari kamar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp46.988.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba, serta satu unit timbangan digital, pipet kaca, bungkus klip bening dan satu unit handphone.

“Uang tunai yang ditemukan di lokasi diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba. Tersangka ini bukan hanya sebagai pengedar, tetapi juga pemakai yang aktif,” katanya.

Tidak hanya itu, Ruslan juga mengungkap bahwa peredaran sabu yang dilakukan pelaku menyasar para pekerja tambang emas di wilayah sekitar. Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti, telah dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini turut bekerja sama dengan aparat Desa Luwuk Langkuas, sebagai bentuk sinergitas antara BNNP Kalteng dengan pemerintah daerah sesuai arahan Gubernur Kalteng ke jajaran bupati untuk P4GN menuju Indonesia Maju 2045,” pungkasnya. dte