Jangan Ada Perusahaan Tambang Kebal Aturan

Jangan Ada Perusahaan Tambang Kebal Aturan
Ketua DPRD Kotim Rimbun

+Ketua DPRD Kotim Rimbun Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat Hukum mengawasi dan menindak Armada Perusahaan Tambang Tidak Menggunakan Plat Nomor Wilayah Sampit dan Perusahaan Tambang Gunakan BPJS Pemerintah Daerah

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah Kotim.

Ia meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak lagi membiarkan adanya pelanggaran, baik dalam hal operasional di lokasi tambang maupun aktivitas transportasi angkutan hasil tambang.

“Kita tidak mau lagi kecolongan, baik dari sisi operasional pertambangan di lahan atau lokasi maupun operasional transportasi mereka. Jika ada perusahaan tambang yang kendaraannya tidak menggunakan plat nomor wilayah Sampit, kami minta penegak hukum menindak tegas. Mereka harus beroperasi sesuai aturan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tegas Rimbun, Selasa (5/8).

Ia menegaskan, DPRD Kotim tidak akan menolerir adanya praktik pembiaran ataupun ketidakpedulian dari aparat terkait terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang. Siapapun yang terbukti melanggar aturan, harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

“Kami minta pemerintah daerah dan penegak hukum mengawasi betul-betul. Jangan sampai ada lagi pembiaran atau ketidakpedulian. Siapapun orangnya, kalau memang salah dan melanggar aturan, harus ditindak. Kita tidak pandang bulu lagi,” ujarnya dengan nada tegas.

Selain masalah operasional angkutan tambang, Rimbun juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja tambang.

Ia mengungkapkan, ada temuan bahwa salah satu perusahaan tambang membebankan biaya BPJS karyawannya kepada BPJS pemerintah daerah, bukan mendaftarkan langsung sebagai peserta mandiri perusahaan.

“Informasi dari BPJS, hanya ada satu perusahaan pertambangan yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS. Artinya, masih banyak perusahaan pertambangan lain yang belum melakukan hal serupa. Ini sangat disayangkan,” ujar Rimbun.

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan data lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. DPRD akan meminta klarifikasi langsung dari BPJS Kesehatan maupun instansi terkait, guna memastikan perusahaan tambang mana saja yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kita akan cek data dulu. Sekarang kita belum tahu pasti perusahaan pertambangan mana yang dimaksud. Nanti kami akan tanyakan ke BPJS, baru setelah itu akan kami tertibkan. Kalau memang benar ada pelanggaran, tidak ada alasan bagi perusahaan itu untuk lolos dari penindakan,” tegasnya. c-may