PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Seorang pria muda berinisial YA (24) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah dinas anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Aksi nekatnya berakhir dengan penangkapan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya di kawasan Petuk Ketimpun, Selasa (5/8).
Kejadian bermula pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 09.33 WIB. Pelaku diduga menyusup ke rumah dinas yang berada di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dan dengan tenangnya mencabut kamera pengawas (CCTV) sebelum menggondol sebuah tas berisi uang tunai.
Korban mulai curiga ketika sistem CCTV di rumahnya mengalami gangguan. Setelah melakukan pengecekan, ia mendapati rekaman yang memperlihatkan seorang pria mencurigakan membobol rumah dan merusak kamera pengawas. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian pada (4/8).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, dan Ditintelkam Polda Kalteng bergerak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus hanya sehari setelah laporan diterima.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonuc dan uang tunai sebesar Rp1,2 Juta.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim Kompol M Rian Permana, menerangkan YA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya,” terangnya, Jumat (8/8). fwa