PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Delapan narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya masuk dalam daftar 541 warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 2025.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Palangka Raya, Purwantoko menjelaskan, usulan RU tersebut mencakup berbagai jenis perkara. Selain delapan napi korupsi, terdapat 265 napi kasus narkotika dan 268 napi pidana umum.
“Pengusulan remisi ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Purwantoko, Rabu (13/8).
Selain RU, pihak Lapas juga mengajukan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 539 warga binaan. Dari jumlah itu, 8 orang merupakan napi korupsi, 266 napi narkotika, dan 265 napi pidana umum.
Remisi, lanjut Purwantoko, diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Remisi tidak hanya mempersingkat masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk patuh dan berperilaku positif,” tambahnya. fwa