Hukrim  

Gugatan Ditolak, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tegaskan Banding

Gugatan Ditolak, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tegaskan Banding
GUGATAN-Ahli waris Dambung Djaya Angin ketika menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui daring. FOTO TABENGAN/FERRY WAHYUDI 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Kamis (14/8) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan ahli waris Dambung Djaya Angin dalam perkara sengketa tanah.

Putusan tersebut memicu ketidakpuasan penggugat yang berencana menempuh upaya banding.

Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti yang telah disampaikan selama persidangan.

“Kami tidak terima dan merasa dirugikan. Bukti sah para tergugat tidak bisa mencounter bukti kami. Putusan hakim ini tidak adil dan tidak bijaksana,” tegas Roby.

Roby mencontohkan, pada perkara yang melibatkan Tergugat I, saksi ahli yang dihadirkan dinilainya justru tidak memiliki keahlian memadai, khususnya terkait hukum adat. Sementara untuk Tergugat II, pihaknya mempersoalkan akta jual beli terkait objek sengketa yang menurutnya penuh rekayasa.

“Nama ahli waris dicatut di akta notaris, bahkan banyak yang salah penulisan. Para ahli waris yang tidak pernah hadir di hadapan notaris sudah membuat pernyataan resmi,” ujarnya.

Kuasa hukum ahli waris, Heri Imam Susila, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas dasar putusan PN tersebut.

“Kami akan melanjutkan perkara ini ke tingkat banding sebagai bentuk upaya mencari keadilan,” kata Heri.

Upaya banding berdasarkan dengan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMK/SK/8.2022. untuk perkara 144 untuk perkara ahli waris akan dilakukan banding.

Sebelumnya, sengketa ini dimulai dengan sidang perdana pada 7 Agustus 2024. Dalam kasus ini ahli waris menuntut ganti rugi sebesar Rp231 miliar atas penggunaan lahan seluas delapan hektare yang digugat sebagai tanah ulayat/hak adat.

Lahan tersebut berada di Jalan Letjen S. Parman, mencakup area di bawah jembatan Kahayan hingga tembok PLN, termasuk Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno dan pertokoan di seberang Dinas PUPR. fwa