Hukrim  

Aniaya Rekan Kerja, Kepsek di Palangka Raya Divonis Hukuman Percobaan

Aniaya Rekan Kerja, Kepsek di Palangka Raya Divonis Hukuman Percobaan
SIDANG-Suasana persidangan kasus penganiayaan yang melibatkan Kepsek Madrasah Aliyah Hidayatul Insan. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Hidayatul Insan di Palangka Raya, Salasiah, dijatuhi hukuman percobaan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) penganiayaan terhadap Susi, rekan kerja suaminya. Putusan dibacakan Majelis Hakim Benyamin, pada sidang yang digelar Kamis (14/8).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 7 Oktober 2024 di Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu, terdakwa yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi ruang kerja suaminya. Diduga dilandasi rasa cemburu, ia langsung memukul korban di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar. Akibatnya, korban mengalami memar dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Palangka Raya.

Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan korban menyatakan melihat langsung pemukulan tersebut. Terdakwa mengakui perbuatannya. “Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” ujar Salasiah di hadapan hakim.

Hakim kemudian memediasi kedua pihak. Terdakwa bersedia meminta maaf, sementara korban menerima dengan syarat permintaan maaf juga dilakukan di tempat kerja. Keduanya akhirnya berdamai di ruang sidang.

“Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan hukuman percobaan tiga bulan. Jika terdakwa melanggar, akan dijatuhi kurungan satu bulan,” kata Hakim Benyamin.

Usai sidang, korban menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima putusan yang mulia,” ujar Susi. mak