Khemal Nasery Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Tak Berdasar Terkait Penguasaan Lahan di Kalampangan

Khemal Nasery Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Tak Berdasar Terkait Penguasaan Lahan di Kalampangan
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID— Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, angkat bicara menanggapi beredarnya isu terkait dugaan penguasaan lahan oleh mantan Lurah Kalampangan. Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti secara hukum dan cenderung memicu keresahan.

Khemal menyayangkan beredarnya kabar yang dinilai tidak bertanggung jawab tersebut. Ia menilai, jika ada dugaan tindak kejahatan dalam kasus penguasaan lahan, seharusnya disertai dengan bukti hukum yang sah dan tidak menyeret unsur SARA maupun pihak-pihak yang tidak terkait.

“Jangan menyebarkan isu-isu yang tidak bertanggung jawab tanpa didasari fakta hukum, apalagi sampai merembet ke SARA. Kalau memang ada bukti tindak kejahatan terkait penguasaan lahan, ya buktikan saja. Jangan bawa-bawa orang lain yang tidak tahu menahu,” tegas Khemal saat ditemui awak media, Kamis (21/8).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya saat ini dalam kondisi yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak menjaga ketenangan dan tidak membiarkan isu liar berkembang di tengah masyarakat.

“Saya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya sangat terganggu dengan pernyataan dan isu yang berkembang seperti itu. Kota kita ini sudah tenang dan damai, jangan kepentingan pribadi malah menyeret masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” tambahnya.

Khemal juga menyatakan bahwa dirinya telah mempelajari dokumen hukum terkait perkara tersebut, termasuk unsur-unsur yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dari hasil penelusurannya, ia menyimpulkan bahwa klaim atas tanah-tanah tersebut tidak sesuai dengan letak dan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Saya kira beliau sebagai mantan lurah tidak melakukan itu. Saya sudah lihat langsung fakta-fakta dan unsur-unsur hukum dari Mahkamah Agung. Berdasarkan data, klaim tanah itu letaknya berbeda dari yang dipersoalkan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran isu tanpa dasar dapat berujung pada pencemaran nama baik bahkan pembunuhan karakter seseorang. Jika terus berkembang, bukan tidak mungkin akan berujung pada proses hukum yang lebih jauh.

“Kalau ini terus dikembangkan, bisa menyangkut pencemaran nama baik. Takutnya yang merasa dirugikan membawa ke jalur hukum. Kasihan masyarakat yang tidak mengerti apa-apa tapi malah ikut terseret,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Khemal kembali menekankan pentingnya menjaga kenyamanan dan kedamaian di wilayah Kota Palangka Raya. dte