PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway angkat bicara soal pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
Dalam pernyataannya, Vent menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses penyidikan oleh Kejati Kalteng dalam kepentingan hukum. Penyidikan yang dilakukan memang kewenangan aparat dalam penegakan hukum.
”Ini sudah masuk ranah penyidikan, jadi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan, ESDM tidak bisa mengomentari lebih jauh, kami tidak dalam posisi untuk menjawab detail proses hukumnya,” ujar Vent, Jumat (5/9).
Vent membantah kabar yang menyebutkan Dinas ESDM mengetahui praktik jual beli mineral ilegal seperti yang dikabarkan. Ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan kewenangan dalam administratif sesuai dengan aturan, dengan melakukan evaluasi dan mengeluarkan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
”Tugas kami hanya sebatas mengevaluasi RKAB, jika ada yang menyalahgunakan persetujuan RKAB itu untuk tujuan lain, itu bukan ranah kami dan kami juga tidak tahu-menahu,” tegasnya.
Selain itu, mekanisme pengangkutan atau penjualan hasil tambang di Kalteng secara resmi sudah diatur dalam Surat Angkutan Asal Barang (SAAB). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017, setiap perusahaan pemegang izin operasi produksi diwajibkan mengajukan SAAB.
”Fakta yang kami miliki saat ini PT Investasi Mandiri sama sekali tidak pernah mengajukan SAAB, padahal dokumen itu wajib dan berfungsi sebagai kontrol pemerintah terhadap peredaran hasil tambang,” tuturnya.
Disebutkan, SAAB sangat penting dalam menghindari potensi kerugian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun untuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), semua itu sebagai bukti kuat untuk memonitoring hasil tambang diambil benar-benar bukti kebenaran yang sah.
”Jika SAAB dipatuhi, arus distribusi bisa dipantau dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejati Kalteng melakukan penyelidikan terhadap PT Investasi Mandiri. Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Kalteng, menyusul adanya dugaan penyimpangan serius dalam praktik penjualan komoditas tambang.
“Penyelidikan ini terkait penjualan zircon, ilmenit, dan rutil, yang ekspor ke sejumlah negara. Aktivitas ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025, dengan nilai transaksi yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng saat konferensi pers, Kamis (4/9).
Berdasarkan temuan awal, PT Investasi Mandiri diduga melakukan praktik manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar legalitas seolah-olah komoditas tambang yang diperdagangkan berasal dari wilayah izin usaha resmi.
Padahal, kenyataannya sebagian besar komoditas yang dijual tidak berasal dari lokasi tambang yang memiliki izin. Hal ini mengindikasikan adanya penyelewengan dalam tata kelola pertambangan, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. mak





