KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Katingan resmi menetapkan BI, mantan Kepala Desa (Kades) Tewang Papari, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan periode 2017-2022.
Dalam rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Robi Kurnia, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Dari hasil penyidikan dan penghitungan, kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Katingan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp835.768.280,” jelasnya, Senin (6/10).
Penyidik menyebut, BI selaku Kades Tewang Papari bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan desa. “Karena BI diduga menandatangani laporan fiktif, melakukan mark-up anggaran, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah dan menggunakan sebagian anggaran desa untuk kepentingan pribadi,” kata Robi.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo, Pasal 64 KUHP.
“Saat ini tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, guna mewujudkan pengelolaan DD yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya. c-dar





