PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menunjukkan perhatian pada pelaku usaha mikro dengan memberikan kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan Kantor TVRI, Jalan Yos Sudarso.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan hingga hari Minggu. Kebijakan ini bersifat sementara, menyusul perbaikan infrastruktur yang sedang berlangsung di Pasar Datah Manuah, termasuk program rehabilitasi ringan, perbaikan drainase, dan jalan.
“Penambahan waktu ini sifatnya sementara, karena di Pasar Datah Manuah sedang ada pelaksanaan program perbaikan drainase, jalan, dan rehabilitasi ringan,” jelas Fairid usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10).
Sebelumnya, PKL hanya diizinkan berjualan pada hari Jumat dan Sabtu. Kini, penambahan satu hari penuh ini menjadi angin segar bagi para pedagang, yang bergantung pada penjualan harian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Fairid menekankan bahwa kelonggaran ini datang dengan sejumlah catatan penting. Para pedagang diminta tetap menaati aturan, menjaga kebersihan, dan tidak menambah hari berjualan di luar kesepakatan.
“Saya persilakan mereka berjualan hingga Minggu, tapi dengan catatan harus menaati aturan, menjaga kebersihan, dan tidak menambah hari lagi di luar yang sudah disepakati,” tegasnya.
Langkah ini muncul setelah audiensi yang digelar di Rumah Jabatan Wali Kota dengan para pedagang dan pengurus Sapma Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah. Audiensi tersebut menjadi wadah komunikasi dua arah dalam membahas penataan PKL di Kota Palangka Raya.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah kota untuk menyeimbangkan antara pemberdayaan ekonomi rakyat kecil dan menjaga keindahan kota, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik. nws





