Hukrim  

Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Sitaan Lapas dan Rutan

Ditjenpas Kalteng Musnahkan Barang Sitaan Lapas dan Rutan
PEMUSNAHAN-Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana memecahkan barang sitaan handphone. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dalam upaya memperkuat pengendalian terhadap peredaran narkoba dan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah bersama sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) memusnahkan berbagai barang sitaan hasil razia dari Lapas dan Rutan se-Kalteng.

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kanwil Ditjenpas Kalteng pada Rabu (12/11) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, I Putu Murdiana, serta dihadiri para pejabat dan perwakilan UPT Pemasyarakatan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan secara intensif sejak Oktober hingga November 2025. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah handphone hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dipecahkan, sementara barang lainnya seperti kabel, charger, korek api, dan benda terlarang lain dibakar hingga tak dapat digunakan kembali.

Menurut I Putu Murdiana, pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan serta menekan potensi peredaran narkoba.

“Kami telah menginstruksikan seluruh kepala UPT untuk melaksanakan penggeledahan minimal tiga kali dalam seminggu di blok hunian. Langkah ini diharapkan mampu menekan sedini mungkin peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan juga diperketat di area pintu utama Lapas dan Rutan, termasuk pemeriksaan terhadap pegawai dan barang bawaannya.

“Kami juga mencatat nomor IMEI ponsel milik pegawai agar penggunaannya dapat terkontrol. Jika ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas,” tambah I Putu Murdiana.

Melalui langkah-langkah preventif dan pengawasan berlapis ini, Kanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang. fwa