Hukrim  

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal
PEMUSNAHAN-Bea Cukai Pangkalan Bun bersama unsur Forkopimda Kabupaten Kobar saat melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Bea Cukai Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan sejumlah barang ilegal secara simbolis pada Selasa (25/11) di Lapangan PT Pelindo Regional 3 Kumai. Kegiatan ini dihadiri Asisten I Setda Kobar, Tengku Alisyahbana, serta unsur Forkopimda Kobar.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 167 ballpress pakaian bekas, 200 kilogram boraks, 467.696 batang rokok ilegal berbagai merek, dan 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Shinta Dewi Arini, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025. Khusus 167 ball pakaian bekas, penindakan dilakukan pada Februari 2025 melalui kolaborasi Bea Cukai Pangkalan Bun dengan Pangkalan TNI AL Kumai, dengan nilai barang mencapai Rp665.950.000.

“Selain pakaian bekas, Bea Cukai Pangkalan Bun juga mengamankan 200 kilogram boraks asal impor dengan nilai barang Rp1.224.600,” ujar Shinta.

Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada kepabeanan, tetapi juga aktif melakukan penindakan di bidang cukai. Dari operasi tersebut, diamankan 467.696 batang rokok dan 45 botol MMEA ilegal dengan nilai barang Rp666.658.765, serta potensi kerugian negara mencapai Rp352.894.338 dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Proses pemusnahan pakaian bekas dan boraks dilakukan dengan cara dibakar di tungku pabrik PT Global Enviro Nusa, Semarang. Sementara rokok dimusnahkan di tungku pabrik PT Korindo Ariabima Sari, Pangkalan Bun.

“Kegiatan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Ini sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemusnahan ini bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi yang utama adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tegas Shinta.

Ia menambahkan, Bea Cukai akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Khusus di bidang cukai, penegakan hukum dilakukan dengan mengutamakan prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan sanksi pidana sebagai langkah terakhir.

“Tindakan tegas ini diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diwujudkan melalui pendekatan restorative justice, yang mengutamakan pemulihan kerugian negara dan efek jera melalui sanksi administrasi sebelum masuk ke proses pidana,” jelasnya.

Shinta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberantas rokok ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta membahayakan kesehatan masyarakat. c-uli