PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya meningkatkan disiplin wajib pajak dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya. Selama tiga hari, tim gabungan kembali menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis kota.
Pada Selasa (25/11), razia dipusatkan di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo tepatnya di depan Stadion Sanaman Mantikei. Operasi itu menyasar kepatuhan surat kendaraan serta keaktifan pajak baik roda dua maupun roda empat.
Kegiatan berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari unsur gabungan Bapenda Kota Palangka Raya, Dishub, UPT Samsat Palangka Raya, Ditlantas Polda Kalteng, serta Jasa Raharja.
Kepala Bidang Keberatan dan Pengawasan Bapenda Kota Palangka Raya Eddy Sunarto menegaskan, bahwa penertiban tidak semata menindak pelanggar, melainkan mendorong kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pajak.
“Tujuannya untuk optimalisasi pajak daerah untuk memastikan masyarakat agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat-surat kendaraan. Pemda ada untuk mendukung optimalisasi kemandirian fiskal kita,” tegasnya.
Eddy juga mengingatkan bahwa pemerintah masih membuka program keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama maupun melunasi tunggakan pajak hingga 31 Desember 2025.
Sementara itu, Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng Kompol Hermanto menyampaikan, dalam operasi kali ini pihaknya menindak pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat, namun tetap mengedepankan langkah persuasif.
“Pengendara yang tidak membawa STNK atau SIM kami berikan teguran, bukan tilang. Untuk pajak yang mati, jika mereka bersedia membayar di tempat, langsung kami layani karena mobil Samsat sudah disiapkan,” jelasnya.
Dari hasil operasi hari itu, total 519 kendaraan terjaring, terdiri dari 319 unit roda dua dan 200 unit roda empat. Adapun kendaraan dengan pajak mati tercatat 66 roda dua dan 6 roda empat, dengan total nilai tunggakan mencapai Rp33.240.900.
Dari jumlah tersebut, Rp25.840.100 telah langsung diselesaikan di lokasi melalui pelayanan mobil Samsat keliling, meliputi pembayaran pajak dari 36 motor dan 6 mobil.
Penertiban serupa akan terus dilakukan pada titik-titik lain di Kota Palangka Raya dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan melalui peningkatan PAD. dte





