Sepakat, Dua Raperda Strategis Lanjut ke Tahap Kedua

Sepakat, Dua Raperda Strategis Lanjut ke Tahap Kedua
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Jumat (20/6), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Jalan Ir. Soekarno.

Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian jawaban dari Pemerintah Kota (Pemko) terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menjelaskan bahwa delapan fraksi di DPRD secara umum dapat menerima materi kedua Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. Namun, ia mengakui masih terdapat beberapa pertanyaan, saran, serta masukan dari fraksi yang belum sepenuhnya terjawab. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pendalaman dalam tahap pembahasan berikutnya.

“Secara umum 8 fraksi bisa menerima materi dua raperda tersebut di proses pembahasan selanjutnya, ada pun masih ada dari pertanyaan saran, ada sebagian yang belum terjawab nanti akan didalami pada saat proses pembahasan di tahapan selanjutnya,” katanya.

Melalui kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif, proses pembahasan dua Raperda strategis ini akan dilanjutkan ke tahap kedua, saat ini Panitia Khusus (Pantus) telah dibentuk berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi dengan total keanggotaan delapan orang, lengkap dengan ketua dan wakil ketua.

“Sesuai kesepakatan bersama bahwa pembahasan dua raperda ini dilakukan oleh panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD berdasarkan usulan masing-masing praksi dengan jumlah pansus tadi 8 orang, ketua, wakil ketua,” jelasnya.

Subandi menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam mengawal kebijakan pembangunan jangka menengah dan pengaturan kawasan pemukiman yang berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa Pansus akan segera menjalankan tugasnya melalui serangkaian rapat kerja yang terjadwal secara resmi oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Dalam proses pembahasan mendalam nanti, Subandi menekankan pentingnya kehadiran langsung pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengusul dan penanggung jawab Raperda. Ia menyampaikan bahwa kehadiran kepala dinas tidak boleh diwakilkan oleh staf, sebagai bentuk penghargaan dan keseriusan terhadap proses legislasi daerah.

Hal ini ditekankan agar seluruh proses berjalan lancar dan produktif, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif. nws