PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rapat paripurna ke-7 masa persidangan III Tahun 2024/2025 kembali digelar oleh DPRD Kota Palangka Raya, dengan agenda penyampaian hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode Tahun 2025-2029 berisikan pendapat fraksi-fraksi. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi pada Kamis (10/7).
“Rancangan Perda RPJMD yang dibahas DPRD ini telah melalui proses yang cukup panjang. Sesuai ketentuan, paling lama enam bulan setelah wali kota terpilih, RPJMD harus disampaikan, dan alhamdulillah seluruh tahapan telah dilalui,” jelas Subandi.
Dalam rapat tersebut, panitia khusus (pansus) pembahasan RPJMD juga telah menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu disempurnakan terutama terkait program prioritas dan super prioritas pembangunan lima tahun ke depan. Beberapa di antaranya adalah peningkatan infrastruktur, serta sektor pendidikan dan kesehatan.
“Penajaman program-program prioritas ini penting agar RPJMD selaras dengan visi dan misi wali kota terpilih. Nantinya akan ditindaklanjuti ke dalam RKPD dan pembahasan APBD setiap tahunnya,” tambahnya.
Setelah ini, dokumen RPJMD akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi, sebelum kembali dibahas di DPRD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Selain RPJMD, DPRD juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tahun 2024.
“DPRD ada tiga fungsi, fungsi anggaran, fungsi pembentukan perda dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan disitu pertama adalah mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dan kemudian yang kedua menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,” kata Subandi.
Dengan selesainya pembahasan RPJMD dan langkah lanjut terhadap LHP BPK RI, DPRD menunjukkan komitmennya untuk memastikan pembangunan Kota Palangka Raya berjalan sesuai arah kebijakan yang terencana dan akuntabel.
“Pengumuman pansus yang tadi mengenai pansus LHP itu adalah menindaklanjuti sesuai dengan tugas kita pengawasan sehingga LHP tersebut sesuai ketentuan harus DPRD menindaklanjuti, nanti akan kita rapatkan Pemko untuk menindaklanjuti LHP yang sudah dikeluarkan oleh BPK RI,” pungkasnya. nws





