Hukrim  

Alvaro Bantah Pembunuhan Berencana

Alvaro Bantah Pembunuhan Berencana
SIDANG-Terdakwa pembunuhan Alvaro Jordan selepas persidangan dengan agenda pembacaan pledoi. TABENGAN/ADE KURNIAWAN

Kuasa Hukum: Tuntutan JPU Mengada-ngada

‎‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan dengan terdakwa Alvaro Jordan, yang didakwa menghilangkan nyawa kekasihnya, Nurmaliza, beserta janin yang dikandungnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (25/11). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo menuntut Alvaro dengan hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP terkait tindakan menyembunyikan atau menghilangkan mayat untuk menutupi kematian seseorang.

‎Sidang yang berlangsung terbuka di ruang Tirta itu dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Hasnawati, serta dihadiri JPU Riwun Sriwati yang mewakili Dwinanto dan tim penasihat hukum terdakwa, Albert Chong dan Yohana.

‎Dalam pembacaan pledoi, penasihat hukum terdakwa Albert Chong, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidak memiliki dasar kuat. Ia menyebut analisis dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

‎“Fakta-fakta yang kami hadirkan membantah satu per satu dakwaan JPU. Dakwaan pembunuhan berencana tidak didukung unsur yang jelas,” tegas Albert.

‎Ia menilai bahwa hubungan antara terdakwa dan korban kerap diwarnai pertengkaran dan situasi emosional, sehingga menurutnya mustahil terjadi kondisi tenang yang menggambarkan rencana pembunuhan. Albert juga menyebut adanya kesaksian saksi kunci, Angela, yang dianggap tidak konsisten karena mencabut sebagian keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dinilai gagal memberikan pembuktian kuat di dalam persidangan.

‎“Kami menilai tuntutan JPU tendensius, mengada-ada, bahkan ngawur,” ujarnya.

‎Albert menambahkan bahwa jaksa dianggap mengabaikan sejumlah fakta penting serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan.

‎Terdakwa Alvaro Jordan juga membacakan sendiri nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, ia menyampaikan penyesalan mendalam atas kematian kekasihnya itu.

‎‎“Saya menyampaikan perasaan duka dan penyesalan yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Dari lubuk hati saya, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Alvaro.

‎‎Ia membantah tuduhan bahwa dirinya merencanakan pembunuhan tersebut. Alvaro mengaku hubungannya dengan korban dilandasi rasa cinta, bahkan ia mengaku bersedia berpindah keyakinan demi menikahi korban. Namun niat tersebut disebutnya tidak pernah diizinkan oleh korban.

‎Alvaro menjelaskan, sejak mengetahui korban hamil, ia justru berusaha bertanggung jawab, mulai dari mengantar korban memeriksakan kandungan hingga tinggal bersama di sebuah rumah kos.

‎Dalam pledoinya, Alvaro menggambarkan hubungan mereka yang sering tidak seimbang, penuh pertengkaran, dan tekanan emosional. Ia menyebut kejadian pagi naas itu sebagai peristiwa spontan tanpa unsur kesengajaan.

‎“Ketika almarhumah mencekik leher saya, saya kesulitan bernapas. Saya panik dan menamparnya. Yang ada di pikiran saya saat itu hanya rasa taku. Semua terjadi begitu cepat di luar kendali saya,” ujar Alvaro.

‎Ia menegaskan kembali bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengakhiri hidup korban.

‎“Saya memohon kepada Yang Mulia untuk melihat fakta sebenarnya. Tidak ada rencana jahat untuk menyakiti almarhumah,” tutupnya.

‎Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa sebelum akhirnya memasuki tahap putusan yang akan dijadwalkan pada Selasa (9/12) mendatang. mak