PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Perseteruan dua selebgram Palangka Raya, Ernawati alias Zheze Galuh (32) dan Norhikmah Novitasari (34), berujung pada pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan kini berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pelanggaran UU ITE melalui media sosial Facebook, Rabu (26/11).
Diketahui, keduanya merupakan penggiat media sosial atau selebgram yang terlibat konflik sejak 2024. Perseteruan tersebut bermula dari persoalan hutang piutang dan penggadaian. Namun, masalah itu berlanjut hingga muncul dugaan pengancaman dan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Keterangan Norhikmah Novitasari, Zheze Galuh diduga mengancam dirinya saat melakukan siaran langsung di Facebook. Dalam live tersebut, Zheze disebut mengacungkan sebilah pisau sambil melontarkan ancaman. Kejadian itu dipicu komentar warganet yang menyebut Norhikmah menantang Zheze.
“Dari komentar netizen, saya dibilang menantang. Padahal saya sama sekali tidak menantang. Jadi buktikan saja kalau saya ada menantang,” ujar Norhikmah.
Ia juga menyebut Zheze kerap mengeluarkan kata-kata kasar dan hinaan di media sosial, bahkan mengajak bertemu dengan tujuan untuk berkelahi.
“Katanya ‘ayo ketemu’, saya jawab kalau mau ke rumah silakan. Saya tidak menantang,” ungkapnya.
Ancaman yang membuat Norhikmah melapor ke Polda Kalteng yakni ucapan yang disebut dilontarkan Zheze saat live di Facebook: “Hikmah Novitasari, kita saling bunuh malam ini,” sambil memegang pisau.
Norhikmah berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi terdakwa dan berharap Zheze mendapat hidayah agar tidak lagi menghina serta mencaci orang lain. Ia menegaskan perkara ini akan terus berlanjut tanpa adanya jalan damai.
Sementara itu, Ernawati alias Zheze Galuh menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari perseteruan sesama ibu-ibu pengguna Facebook yang kemudian masuk ke ranah hukum.
“Saya tidak menyangka perkara ini sampai sejauh ini. Ini sidang pertama saya dengan Norhikmah. Karena dipanggil kejaksaan dan pengadilan, kami ikuti aturan. Kami kooperatif saja,” kata Zheze.
Ia menegaskan bahwa sejak proses pemanggilan oleh kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan, dirinya selalu memenuhi panggilan secara kooperatif.
“Kami diperiksa mulai dari BAP pertama sampai ketiga hingga akhirnya ke persidangan ini,” ujarnya.
Zheze mengakui kasus ini berkaitan dengan dugaan pengancaman di Facebook, yang membuat korban merasa terancam dan terganggu secara psikologis sehingga melapor ke Polda Kalteng.
“Dari Facebook, berawal dari komentar dan status. Tapi anehnya yang satu merasa yang lain ikut, padahal sudah saya blokir,” katanya.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya ada perselisihan terkait hutang piutang dan penggadaian. Namun menurutnya, masalah itu sebenarnya telah selesai, tetapi terus diungkit oleh Norhikmah di media sosial.
“Perselisihan memang ada sejak lama. Saya sangat tidak terima karena semua masalah hutang piutang dan gadai sudah beres, tapi selalu diungkit di media sosial, memalukan, dan terus diposting. Termasuk soal DP Rp2 juta itu,” tutur Zheze.
Ia menegaskan bahwa ucapannya di media sosial hanyalah luapan emosi.
“Mengancam bukan berarti menganiaya atau memukul. Bertemu saja tidak. Itu cuma luapan emosi,” tegasnya.
Zheze mengaku kesal karena Norhikmah terus mengungkit masalah lama hingga membuatnya hilang kesabaran dan mengucapkan ancaman.
Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn mendakwa Ernawati alias Zheze Galuh dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024 tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman pidananya yaitu penjara paling lama empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Desember dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Norhikmah Novitasari. mak





