Kerusakan Akibat Bencana, BPBD Kobar Usulkan 23 Rekontruksi Jembatan dan 2 Tanggul Penahan Abrasi Pantai 

Kerusakan Akibat Bencana, BPBD Kobar Usulkan 23 Rekontruksi Jembatan dan 2 Tanggul Penahan Abrasi Pantai 
Sekretaris BPBD Kobar Reneli
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID-Bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, mengakibatkan beberapa jembatan rusak, untuk itu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat, mengusulkan ke pemerintah pusat rekontruksi pembangunan jembatan dan pembangunan tanggul pengaman abrasi pantai
Kepala Pelaksana BPBD Kobar Syahruni melalui Sekretaris BPBD Reneli mengatakan, BPBD Kobar menyampaikan usulan Rekontruksi 23 jembatan yang rusak akibat banjir yang terjadi di bulan Februari dan Maret 2025 serta pembangunan 2 buah tanggul penahan abrasi pantai di desa Keraya dan Sebuai, dimana kedua desa itu berada di Kecamatan Kumai.
Reneli menjelaskan jembatan yang diusulkan ke BNPB meliputi Jembatan Terantang Il Desa Tanjung Terantang Kecamatan  Arut Selatan, Jembatan Mendawai Seberang (Kecamatan  Arut Selatan)menuju kantor Lurah, Jembatan Raja Seberang I (Kecamatan Arut Selatan), jembatan Sabilul Rosyad Mendawai Sebrang (Kecamatan Arut Selatan), Jembatan Natai Baru desa Natai Baru (Arut Selatan), Jembatan Kumpai Batu Bawah I desa Kumpai Batu Bawah (Kecamatan Arut Selatan).
Selain itu, Jembatan Kumpai Batu Bawah II desa Kumpai Batu Bawah (Kecamatan Arut Selatan), Jembatan Titian Kayu Ulin Kelurahan Mendawai Sebrang (Kecamatan Arut Selatan), Jembatan Dermawi Desa Kubu (Kecamatan Kumai), Jembatan Beji (Kecamatan Kotawaringin Lama), Jembatan Lopo Kotawaringin Hilir (Kecamatan Kotawaringin Lama), jembatan desa Ipuh Bangun Jaya I (Kecamatan Kotawaringin Lama), Jembatan Ipuh Bangun Jaya menuju Puskesmas (Kecamatan Kotawaringin Lama).
Diusulkan juga, jembatan Rt4-Rt.1 desa Ipuh Bangun jaya Kecamatan Kotawaringin Lama, jembatan Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng,  Jembatan Sungai Pakit menuju makam 1 Kecamatan Pangkalan Banteng, Jembatan Sungai Pakit menuju makam 2 Kecamatan Pangkalan Banteng.
Ada juga diusulan  jembatan Sungai Topan Kelurahan Pangkut ( Kecamatan Arut Utara), Jembatan 1 desa Panahan (Kecamatan Arut Utara), Jembatan Sungai Mungsing desa Kerabu (Kecamatan Arut Utara).
“Kami juga mengusulkan 2 buah pembangunan pengaman pantai (break water) untuk desa Sebuai dan Keraya  Kecamatan Kumai, pada prinsipnya setelah kami melakukan Ground cek setelah mendapatkan laporan, kondisi jembatan yang kami usulkan tersebut selain memang rusak akibat banjir juga karena sudah dimakan usia, dan semua jembatan tersebut terbuat dari kayu,” terang Reneli.
Menurut Reneli, BPBD Kobar menyampaikan usulan sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana banjir, hal itu berdasarkan peraturan BNPB No 5 tahun 2017 tentang penyusunan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana dan Peraturan No 3 tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan kontruksi.
Dimana menurutnya, Pemerintah daerah di perbolehkan mengusulkan pembangunan sarana dan prasarana yang rusak akibat banjir karena hal tersebut tertuang dalam aturan BNPB .
“Pada saat terjadi bencana banjir di tahun 2020, ada 11 jembatan yang rusak dan kami usulkan ke BNPB, dan pada tahun 2023 baru terealisasi usulan tersebut, dimana pemerintah pusat menghibahkan dana rekontruksi sebesar Rp 25 miliar dan masa pengerjaannya selama 6 bulan, semuaya telah dikerjakan tepat waktu , saat ini jembatan tersebut telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Reneli. (yulia)