+Korupsi Penyimpangan Pemberian Pinjaman/Kredit dan Terima Fee hingga Kredit Macet 126 Orang
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Negeri Seruyan resmi menahan seorang tersangka berinisial FSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian pinjaman/kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan. Penahanan dilakukan setelah press release di Kejaksaan Negeri Seruyan, Kamis (27/11) sekitar pukul 12.25 WIB.
Tersangka FSR langsung dititipkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya, sementara penyidik turut menyita 162 barang bukti serta menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80.500.000.
Kajari Seruyan Andre menjelaskan, FSR menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari nilai plafon kredit Rp15,72 miliar yang diberikan oleh seorang saksi berinisial P. Fee tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
“Aliran dana fee yang diterima tersangka ini jelas tidak sesuai peruntukan dan menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam mengungkap praktik penyimpangan kredit, termasuk potensi keterlibatan pihak lain,” kata Kajari Andre.
Selain itu, hingga Mei 2025 jumlah nasabah yang masuk kategori kolektibilitas 5 (kredit macet) tercatat sebanyak 126 orang. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp5.592.120.614, berdasarkan hasil perhitungan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan bergerak cepat menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu, termasuk bila ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya,” tegas Andre.
Kajari Seruyan juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan dan pembiayaan di daerah.
“Kami ingin memastikan penyaluran kredit benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi celah penyelewengan yang merugikan negara,” tutupnya. c-zul





