Hukrim  

Pelaku Perampokan Emas Barut Ditangkap

Pelaku Perampokan Emas Barut Ditangkap
TANGKAP-SR (30) pelaku perampokan emas usai ditangkap tim gabungan. FOTO ISTIMEWA

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Utara (Barut) bergerak cepat mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (Curas) yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa (18/11) sekitar pukul 09.20 WIB itu menimpa MS, yang sempat dirawat intensif di RSUD Muara Teweh sebelum akhirnya meninggal pada Kamis (27/11) pukul 17.16 WIB.

Kapolres AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP, menjelaskan bahwa kejadian terungkap setelah pelapor FE (52) menerima panggilan telepon dari korban. Dalam keadaan panik, korban sempat berteriak, “Aku dirampok orang, aku mati,” sebelum sambungan terputus. FE yang langsung menuju lokasi mendapati korban terkunci di kamar dengan kondisi penuh luka.

Pelaku berinisial SR (30) akhirnya ditangkap setelah mengakui seluruh perbuatannya. Dalam pemeriksaan, ia mengungkapkan masuk ke rumah korban melalui pintu samping setelah lebih dulu memutus aliran listrik dengan menurunkan MCB kWh meter. Memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah korban dari pekerjaan sebelumnya, ia menyeret korban dan merampas gelang, cincin dan kalung emas senilai total Rp102 juta. Untuk membungkam korban, pelaku bahkan mengikat tangan serta menutup mulut korban dengan kain.

Usai beraksi, SR melarikan diri dan menjual sebagian perhiasan emas hasil rampasan seharga Rp62,1 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tas ransel, handphone, serta berfoya-foya dan bermain judi online. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, uang tunai Rp457.000, sebuah handphone Vivo Y19s Pro dan tas ransel merek Polo Gives.

Upaya pengejaran gabungan anggota Jatanras Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Barut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diringkus pada Kamis (27/11) pukul 10.50 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Sebelum tertangkap, SR sempat berpindah-pindah dari Muara Teweh, Ampah, Sei Gita, hingga Palangka Raya untuk menghindari kejaran petugas.

“Kami bekerja maksimal karena kasus ini menyangkut nyawa korban. Dalam waktu kurang dari sepuluh hari, pelaku dapat kami amankan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi di wilayah hukum Polres Barut,” tegas Iptu Novendra.

Dengan tertangkapnya pelaku, Polres Barito Utara memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjaga rasa aman masyarakat. ist