Hukrim  

Kasus Bank BRI Dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya 

Kasus Bank BRI Dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya 
Kepala Kejari Seruyan Andre

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pemberian pinjaman atau kredit di bank BRI Cabang Seruyan di Kabupaten Seruyan memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp5,59 miliar, kini berkas perkara resmi disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya.

‎‎Kepala Kejari Seruyan Andre menyampaikan bahwa pelimpahan perkara dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

‎”Kita lihat fakta persidangannya nanti seperti apa. Mungkin akan kita limpahkan dalam minggu ini ke PN Tipikor,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan penyambutan Kajati Kalimantan Tengah Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin (1/12).

‎‎Andre menegaskan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka maupun saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru setelah persidangan berjalan.

‎“Kayaknya belum ada penambahan saksi ataupun tersangka. Kita lihat saja nanti di persidangan, dari fakta-fakta yang terungkap mungkin bisa mengarah pada penyidikan baru di tahun berikutnya,” jelasnya.

‎‎Sebelumnya, Kejari Seruyan mentapkan FSR sebagai tersangka dengan dugaan telah menerima fee sebesar Rp663.400.000 dari nilai plafon kredit Rp15,72 miliar yang diberikan oleh seorang saksi berinisial P. Fee tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, perkara korupsi umumnya tidak berdiri sendiri, sehingga peluang adanya tersangka tambahan tetap terbuka.

‎‎“Kemungkinan ada penambahan tersangka, karena perkara korupsi itu tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada yang lainnya,” tegas Andre.

‎‎Ia pun mengajak media untuk mengikuti jalannya sidang guna melihat langsung fakta-fakta yang akan terungkap.

‎‎“Teman-teman media nanti hadir saja di persidangan, kita sama-sama lihat perkembangannya,” ujarnya.

‎‎Hingga kini, Kejari Seruyan baru menahan satu orang tersangka yakni FSR yang berperan sebagai pegawai Unit BRI Hanau yang bekerja sebagai kasir. Andre memastikan tidak ada tersangka lain yang berstatus DPO.

‎‎“Yang kita lakukan penahanan sampai saat ini masih satu orang tersangka, tidak ada DPO. Tersangka yang ditahan juga kooperatif,” tambahnya.

‎‎Ia juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan sektor perbankan dan pembiayaan di daerah. Dalam penyidikan, lebih dari 20 orang telah menjalani pemeriksaan, termasuk mantan kepala cabang bank terkait.

‎‎“Yang diperiksa banyak, sekitar dua puluh orang lebih. Kepala cabang yang lama kemungkinan ikut diperiksa karena kejadiannya sekitar tahun 2024. Nanti saya cek lagi, kita lihat saja di persidangan,” tutupnya.

‎‎Tersangka FSR saat ini dititipkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya, sementara penyidik turut menyita 162 barang bukti serta menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp80.500.000. mak