Gugatan Yantenglie Tak Cermat

KASONGAN/tabengan.com – Gugatan Ahmad Yantenglie terhadap lembaga DPRD Katingan sebesar Rp 1 triliun dan sebanyak 19 anggota DPRD Katingan dituntut Rp 3 miliar dinilai pihak DPRD Katingan tidak cermat tentang hukum. Karena tidak memenuhi kedudukan atau legal standing, lantaran anggota DPRD Kabupaten Katingan memiliki hak imunitas.

Dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 pasal 176 di dalamnya tertulis, anggota DPRD Kabupaten/Kota memiliki Hak Imunitas, anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Kabupaten/Kota ataupun di luar rapat yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenag DPRD Kabupaten/Kota.

“Terkait gugatan Yantenglie melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Katingan, intinya gugatan tersebut tidak memenuhi kedudukan terhadap perkara tersebut. Untuk itu Yantenglie maupun kuasa hukumnya harus benar-benar cermat melihat tentang hukum tata cara kenegaraan di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” kata anggota DPRD Kabupaten Katingan, Fahmi Fauzi, Senin (8/5).

Menurut Fahmi, lembaga DPRD Katingan atau anggota DPRD Katingan belum akan melakukan upaya tuntut balik terkait gugatan itu. Sebab, dia menilai adanya gugatan terhadap putusan DPRD atau putusan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri itu sangat aneh.

DPRD Katingan, kata Fahmi, telah melakukan rapat internal terkait beberapa hal, termasuk membahas gugatan Yantenglie tersebut. Pihak DPRD Katingan akan tetap berpedoman pada UU No.23/2014 pasal 176 tersebut.

Sedangkan terkait Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, kata Fahmi, pihaknya belum menerima tembusannya. Ia tidak mau berandai-andai karena semua itu domain dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Dalam waktu tidak terlalu lama lagi mungkin itu sudah ada kabarnya bila dihitung pada 11 April Berkas dari DPRD Katingan diserahkan berarti berakhir 11 Mei ini apabila itu dihitung secara kalender. Namun bila dihitung hari kerja maka tinggal dihitung saja Sabtu dan Minggu-nya libur. Tapi jika SK tersebut memang sudah ada di tangan pihak Provinsi, kita tidak tahu tinggal eksekusi pelaksanaannya saja lagi,” ungkap Fahmi. c-sus