PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan perlunya pengawasan yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat. Penegasan ini disampaikan setelah Pemerintah Kota Palangka Raya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya menandatangani Nota Kesepakatan pada Senin (8/12).
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menyatakan, pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut. Namun, ia mengingatkan penerapan pidana kerja sosial harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang jelas agar tujuan pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud.
“Program ini positif dan relevan dengan konsep pemidanaan modern. Tapi DPRD menekankan bahwa pelaksanaannya harus transparan dan terawasi dengan baik, supaya tidak menimbulkan masalah baru di lapangan,” ujarnya, Selasa (9/12).
Menurut Syaufwan, pidana kerja sosial berpotensi menjadi solusi yang efektif bagi pelanggar tindak pidana ringan, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, ia menekankan implementasinya wajib dilakukan secara profesional dan tidak boleh memunculkan diskriminasi.
“Pengawasannya jangan longgar. penting memastikan para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial diperlakukan sesuai aturan, tanpa stigmatisasi dan tanpa penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, meski pemerintah kota hanya berperan sebagai penyedia lokasi, namun tetap ada tanggung jawab moral untuk menjamin keamanan dan kelayakan tempat.
“Penempatan pelaku di fasilitas publik harus mempertimbangkan keselamatan mereka dan masyarakat. Jangan sampai program pembinaan malah menimbulkan gesekan sosial,” imbuhnya.
Syaufwan menyatakan DPRD akan terus memantau koordinasi antara Pemko, Bapas, dan perangkat daerah, terlebih menjelang pelaksanaan perdana program yang ditargetkan mulai Januari mendatang.
“DPRD akan melihat bagaimana SOP-nya diterapkan di lapangan. Kami ingin memastikan program ini benar-benar membina, bukan sekadar formalitas,” tuturnya.
Program pidana kerja sosial sendiri diarahkan untuk pembinaan melalui aktivitas kebersihan, pemeliharaan lingkungan, hingga pelayanan publik. Skema ini dianggap lebih edukatif dan berorientasi pada rehabilitasi dibandingkan hukuman pemenjaraan.
Sebelumnya, Pemko dan Bapas Kelas I A Palangka Raya sepakat melakukan penandanganan Nota Kesepakatan sebagai dasar pelaksanaan pidana non-pemenjaraan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum serta pelaku tindak pidana ringan yang dijatuhi pidana kerja sosial atau pelayanan masyarakat berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemko Palangka Raya bertugas menyediakan lokasi pelaksanaan pidana, sementara pembinaan dan pengawasan dilaksanakan penuh oleh Bapas Kelas I A sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam perwujudan sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Melalui kerja sama ini, kami mendukung pidana non-pemenjaraan yang tetap memberi sanksi, namun juga memberikan dampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.
Fairid menegaskan, Pemko hanya berperan sebagai fasilitator lapangan, terutama dalam menyediakan sarana lokasi dan dukungan teknis. Sementara itu, keputusan bentuk, jenis, dan mekanisme pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. nws





