Komite I DPD RI Desak Mendes PDT Transparan Dana Desa

Komite I DPD RI Desak Mendes PDT Transparan Dana Desa
RI DESAK MENDES Agustin Teras Narang saat mengikuti Sidang Paripurna, di Jakarta, Rabu (10/12). FOTO ISTIMEWA

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID Komite I DPD RI mendorong pimpinan DPD RI agar meminta Presiden Republik Indonesia untuk dapat segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres), mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) yang diinisiasi DPD RI.

“Ini merupakan salah satu syarat pembahasan produk usulan legislasi DPD RI seperti RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Pemerintahan Daerah, dan RUU Pemerintahan Aceh,” kata Agustin Teras Narang, Anggota DPD RI Dapil Kalteng, menyampaikan sebagian laporan Komite I DPD RI dalam Sidang Paripurna, di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut Teras, Komite I DPD RI juga memberikan dorongan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah dalam melayani kepentingan publik selaras dengan semangat pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revitalisasi peran kepala daerah dan birokrasi sesuai semangat otonomi daerah dipandang perlu sehingga kepentingan masyarakat dapat dilayani dengan baik.

Selain itu, lanjut Teras, Komite I DPD RI juga memberi rekomendasi yang mendorong hadirnya revisi UU Pemda secara tripartit untuk penguatan otonomi daerah. Kedua, meminta peninjauan moratorium pemekaran daerah. Ketiga, mendorong penataan hubungan keuangan pusat dan daerah. Serta keempat, memperjelas posisi dan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Sementara terkait desa, dalam pertemuan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Komite I DPD RI telah mendesak agar desa-desa di kawasan hutan dapat diberi atensi agar memiliki status administratif dan kepastian hukum yang jelas, termasuk penyelesaian konflik tenurial,” beber mantan Gubernur Kalteng dua periode dalam rilisnya, Kamis (11/12).

Berikutnya, sebut Teras, mendesak Mendes PDT untuk memastikan transparansi dana desa serta tata kelola pemerintahan yang baik dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Komite I DPD RI juga memberi atensi atas aspirasi APDESI terkait belum cairnya dana desa tahap II dan meminta pemerintah segera merealisasikan serta meninjau ulang kebijakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan.

Teras menambahkan, dalam pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komite I DPD RI meminta pembukaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya untuk tenaga kesehatan dan tenaga kependidikan di daerah yang masih membutuhkan. Kedua, mendesak agar kementerian dan BKN untuk menindaklanjuti serta melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengawasan independen terhadap sistem merit. Ketiga, mendukung kementerian dan BKN untuk melakukan harmonisasi sistem dan menindaklanjuti relokasi serta reformulasi ASN PPPK dalam satu instansi.

“Kita berharap pemerintah sungguh akan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi masyarakat daerah yang disampaikan melalui Komite I DPD RI ini. Bersama seluruh pemangku kepentingan daerah, kita kawal agar ada akselerasi dalam perbaikan terhadap berbagai temuan hasil pengawasan Komite I DPD RI tersebut,” kata Teras Narang. ist