*Satu Tersangka Pingsan saat Digiring ke Mobil Tahanan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan dan ekspor zircon, ilmenite dan rutil PT Investasi Mandiri (PT IM), yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun, Senin (22/12).
Sebelumnya pada Kamis (11/12), Kejati Kalteng sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu VC, selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, serta HS, Direktur Utama PT Investasi Mandiri (PT IM). Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan terkait penjualan komoditas tambang periode 2020–2025.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan, penetapan terhadap kedua tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan selama kurang lebih sembilan jam yang kemudian berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat.
”Hari ini penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial IH, yang bersangkutan adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, dan seorang tersangka perempuan dengan inisial ETS yang merupakan karyawan dari PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari,” ungkap Hendri.
Saat digiring petugas kejaksaan keluar dari kantor Kejati Kalteng menuju mobil tahanan, tersangka IH hanya tertunduk dan tidak memberikan komentar apapun. Namun, tersangka ETS saat sebelum keluar dan bertemu dengan wartawan ia syok dan jatuh pingsan. Disebutkan bahwa ETS memiliki riwayat asam lambung, sedangkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang dihadirkan pihak Kejati Kalteng menyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
Lebih lanjut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menerangkan, keterlibatan dan peran kedua tersangka IH dan ETS dalam kasus mega korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite dan rutil.
”Tersangka IH diduga bersama-sama tersangka VC terlibat dalam persetujuan RKAB PT IM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan proses penerbitan persetujuan RKAB PT IM dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM,” terang Wahyudi.
Disebutkan, tersangka ETS turut serta melakukan penjualan zircon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Memberikan sesuatu dalam bentuk uang kepada pegawai negeri (tersangka sebelumnya dan yang sekarang) sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.
Atas dugaan terhadap keterlibatan tersangka IH dalam penerbitan RKAB, ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka ETS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Wahyudi menegaskan, sebagai bagian dari kepentingan pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya, kedua tersangka harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya dalam 20 hari ke depan.
”Untuk kepentingan penyidikan tersangka IH dan ETS dilakukan penahanan di Rutan selama dua puluh hari ke depan sejak tanggal 22 Desember 2025-10 Januari 2026 di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” tegasnya.
Diketahui, tersangka IH adalah adalah ASN yang memiliki jabatan sebagai Evaluator (Kabag/Kabid) yang juga sebagai bawahan dari VC di Dinas ESDM. Sedangkan ETS adalah tangan kanan atau orang kepercayaan dari Direktur Utama (Dirut) PT IM berinisial HS.
Sejauh ini Kejati Kalteng sudah memeriksa sebanyak 60 orang saksi. Kejati Kalteng berkomitmen akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan untuk menuntaskan kasus mega korupsi Rp1,3 triliun.
”Beri kami waktu, kita akan masih akan dalami lebih lanjut tidak bisa dengan gegabah mengambil tindakan. Perkembangan selanjutnya akan kita berikan kabar,” pungkasnya. mak





