Hukrim  

‎Polresta Sigap Amankan Gangguan Kamtibmas saat Perayaan Natal

‎Polresta Sigap Amankan Gangguan Kamtibmas saat Perayaan Natal
DIAMANKAN -Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya tangani dua pelaku gangguan kamtibmas di dua tempat berbeda saat perayaan Natal 2025. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2025. Melalui Pamapta III SPKT, aparat kepolisian menangani dua peristiwa gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, mulai dari keributan di rumah ibadah hingga kasus penganiayaan bersenjata.

‎‎Peristiwa pertama terjadi saat pelaksanaan ibadah Natal di Gereja Yudea yang berlokasi di Jalan Strawberry Ujung/Jalan Jati Raya II, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Berdasarkan laporan pengamanan internal gereja, seorang warga berinisial AN diduga membuat kegaduhan sehingga mengganggu jalannya ibadah.

‎‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta III Polresta Palangka Raya Ipda Oxana Licanissya bersama personel piket SPKT segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan guna mencegah situasi berkembang lebih luas.

‎‎Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Ipda Oxana Licanissya menegaskan, bahwa tindakan pengamanan dilakukan secara cepat dan humanis demi menjaga kondusivitas kegiatan keagamaan.

‎‎“Kami segera mengamankan yang bersangkutan agar ibadah Natal dapat kembali berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak terganggu,” ujarnya, Kamis (25/12)

‎‎Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

‎‎Sementara itu, peristiwa kedua terjadi pada malam Natal sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XIX A, Kota Palangka Raya. Seorang warga menjadi korban penganiayaan oleh terduga pelaku yang menggunakan senjata jenis air gun dan senjata tajam.

‎‎Ipda Oxana Licanissya menjelaskan bahwa pihaknya bersama personel SPKT dan piket fungsi bergerak cepat mengevakuasi korban setelah menerima laporan dari masyarakat.

‎‎“Korban kami jemput di Pos Polisi Bundaran Besar untuk segera mendapatkan pertolongan, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara guna menjalani perawatan medis dan visum,” jelasnya, Jumat (26/12).

‎‎Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama saksi mendatangi rumah kerabat untuk merayakan Natal. Ketegangan muncul ketika terlapor terlibat cekcok dengan istrinya terkait permintaan pembelian minuman beralkohol. Situasi kemudian memanas hingga terlapor mengambil air gun dari dalam mobil dan memukulkannya ke kepala korban, serta sempat menodongkan senjata tersebut ke arah kening korban.

‎‎Korban berhasil melarikan diri meski sempat dikejar pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek sekitar 2,5 sentimeter di bagian kepala.

‎‎Petugas kepolisian telah melakukan pendataan, mengamankan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dan menangkap terduga pelaku yang saat ini masih dalam pencarian.

‎‎Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memberikan pengamanan maksimal selama perayaan Natal dan Tahun Baru, serta menindak tegas setiap bentuk gangguan keamanan demi menjaga toleransi, ketertiban, dan rasa aman masyarakat. mak