Hukrim  

BNNP Kalteng Musnahkan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi

BNNP Kalteng Musnahkan 9,2 Kg Sabu dan 150 Butir Ekstasi
PEMUSNAHAN- BNNP Kalteng musnahkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Kotim, dengan total 7 tersangka, Senin (29/12). FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka Nur Ulfa Azzahra alias Cece dkk, Senin (29/12).

‎Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0035-NAR/XI/2025/BNNP Kalimantan Tengah tanggal 8 November 2025, serta berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

‎‎Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Sampit, Kabupaten Kotim, dengan total 7 orang tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.

‎‎“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum guna memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid.

‎‎Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9.241,12 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 butir dengan berat bruto 65,77 gram

‎‎Barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka, di antaranya Nur Ulfa Azzahra alias Cece, Agus Sofi alias Supi, dan Hengky bin Krismanto. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎‎Hasil uji laboratorium yang dilakukan, memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Methamphetamine dan MDMA  yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎‎Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan amanat undang-undang dan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

‎‎“Melalui pemusnahan ini, BNN Provinsi Kalimantan Tengah diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.000 jiwa masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ungkapnya.

‎‎Adapun para tersangka dalam kasus ini adalah Agus Sofi alias Supi bin Supa’lan (50), Nur Ulfa Azzahra alias Cece binti Usman (Alm) (49), Reno Robert Rayen anak dari Duye (Alm) (32), Diwan bin Muaddin (39), Rodi Franko alias Rudi Mandor bin H Zaini A.B (47), Ari Wibowo bin S. Lukito (51)

‎‎BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kalteng yang bersih dan bebas dari narkoba.

‎‎Sementara itu, Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto menegaskan, dalam pemusnahan kali ini tentunya sebagai komitmen BNN dalam setiap pemberantasan narkotika.

‎‎”Kita berikan apresiasi yang cukup tinggi kepada seluruh stakeholder yang juga bersama-sama berkolaborasi dan terus eksis dalam menjaga bumi tambun Bungai ini menjadi suatu provinsi yang bebas narkoba,” tegasnya. mak/dte