TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yang semula diduga sebagai peristiwa bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah barak di Tamiang Layang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/1) di Jalan Ahmad Yani Gang Mufakat RT 02, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Bartim. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial J, yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Awalnya, kejadian tersebut dilaporkan sebagai peristiwa gantung diri. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Satreskrim Polres Bartim menemukan sejumlah kejanggalan.
Korban ditemukan dalam posisi tergantung dengan kondisi tidak wajar, yakni dalam posisi duduk, kedua kaki terlipat, lutut menyentuh dinding, tangan menyentuh lantai, serta leher terikat tali rapia berwarna biru.
“Dari hasil olah TKP tersebut, petugas menemukan kejanggalan yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” ungkap Kapolres Bartim Eddy Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Senin (19/1).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan dan pemeriksaan saksi. Polisi mengamankan empat orang, yakni, BC, PM, NK dan UKS. Keempatnya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku diduga panik melihat korban dalam kondisi lemas dan tidak berdaya akibat pengaruh alkohol, lalu menggantung korban dan bersepakat merekayasa peristiwa tersebut agar terlihat sebagai bunuh diri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu dalam fakta Persetubuhan Anak juga terungkap, dalam pengembangan perkara, polisi juga mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban Peni, pada 4 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Bartim, tersangka BC diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali saat korban dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya. Perbuatan tersebut diketahui oleh PM, NK, dan UKS yang berada di dalam barak saat kejadian berlangsung.
Tersangka BC juga diancam hukuman kasus persetubuhan dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP, atau Pasal 415 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Bartim menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, mengingat kasus tersebut melibatkan korban anak dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Polres Bartim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya. c-pea





