Spirit Kalteng

DPW ALFI Kalteng Tegas Tolak Perubahan KBLI, Tuding Rugikan Sektor Jasa Pengurusan Transportasi 

139
×

DPW ALFI Kalteng Tegas Tolak Perubahan KBLI, Tuding Rugikan Sektor Jasa Pengurusan Transportasi 

Sebarkan artikel ini
DPW ALFI Kalteng Tegas Tolak Perubahan KBLI, Tuding Rugikan Sektor Jasa Pengurusan Transportasi 

Ketua serta pengurus DPW ALFI Kalteng ketika memberikan keterangan pers (foto Maya Selviani)

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan penolakan tegas dan keberatan resmi atas terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 terkait perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memasukkan kegiatan Freight Forwarding (Jasa Pengurusan Transportasi/JPT) ke dalam klasifikasi Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM).

DPW ALFI Kalteng menilai kebijakan tersebut berpotensi mengerdilkan atau membonsai bahkan bisa menghapus eksistensi kelembagaan, legalitas, dan ruang usaha perusahaan JPT yang selama ini berperan strategis dalam rantai pasok domestik maupun internasional. Lebih jauh,

Ketua Umum DPW ALFI Kalimantan Tengah, Maryanto D Pohan, mengatakan kebijakan ini menunjukkan ketidakpahaman terhadap struktur industri logistik global yang diatur oleh standar dan konvensi internasional.

“Regulasi ini tidak hanya salah secara teknis, tetapi berbahaya secara sistemik. JPT bukan sub-kegiatan dari BUAM dan tidak bisa dicaplok secara administratif melalui KBLI,” ujarnya saat memberikan keterangan pers didampingi Sekretaris DPW ALFI Kalteng Budi Hariono , Selasa (20/1).

Dilanjutkannya, seluruh dunia mengenal Freight Forwarder sebagai entitas terpisah dengan standar FIATA (International Federation Of Freight Forwarders Associations) dan hukum supply chain internasional. Menurutnya jika kebijakan ini dipaksakan, maka Pemerintah justru merusak fondasi logistik nasional.

DPW ALFI Kalimantan Tengah menilai bahwa Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 berpotensi menimbulkan ketidakpastian yuridis bagi ribuan perusahaan JPT di Indonesia.

Kemudian terjadinya tabrakan regulasi antar kementerian/lembaga terkait logistik, kepabeanan, perdagangan dan transportasi dan distorsi struktur supply chain dan freight management,peningkatan biaya logistik nasional, hingga gangguan terhadap stabilitas perdagangan luar negeri dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikatakan Maryanto ,Dasar Hukum dan Referensi Internasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN serta Peraturan Terkait Logistik Nasional.

Peraturan Menteri Perhubungan terkait Jasa Pengurusan Transportasi. Standar FIATA Model Rules for Freight Forwarding Services. FIATA Multimodal Transport Bill of Lading (FBL) yang diakui ICC dan UNCITRAL.

Standar Kepabeanan internasional dan praktik freight forwarding global. FIATA sebagai federasi logistik internasional mengakui Freight Forwarder sebagai entitas tersendiri dengan fungsi non-carrier dalam multimodal transport.

Dengan demikian, pihaknya menilai menggeser fungsi JPT dengan BUAM melanggar praktik internasional, merusak sistem supply chain, dan merugikan posisi Indonesia dalam perdagangan global.

DPW ALFI Kalimantan Tengah menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dan mengusulkan langkah nasional kepada DPP ALFI dan seluruh DPW ALFI di Indonesia berupa penyampaian keberatan resmi antar lembaga kepada BPS dan Kementerian terkait. Melakukan pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi kebijakan publik.

Serta pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai langkah hukum.

Konsolidasi aksi nasional termasuk opsi demonstrasi secara serentak apabila aspirasi tidak ditindaklanjuti.

DPW ALFI Kalimantan Tengah menyerukan agar pemerintah membuka ruang dialog teknis dan harmonisasi kebijakan agar Indonesia tidak kehilangan identitas logistiknya di mata dunia.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk kepentingan asosiasi, namun demi menjaga keberlangsungan sektor logistik nasional yang merupakan nadi perdagangan dan perekonomian Indonesia,” terangnya. (C-May)