PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Warga Jalan Danau Mare V, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, digegerkan oleh aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragedi berdarah, Selasa (20/1) sore.
Seorang ibu rumah tangga berinisial MER (28) bersama bayinya AWF (8 bulan) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, FR (30), di kediaman mereka. Peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur. Tanpa banyak kata, FR menusuk istrinya berulang kali hingga mengenai bagian punggung dan ketiak. Saat kejadian, korban berusaha melindungi bayinya yang berada dalam gendongan, namun salah satu tusukan pelaku justru melukai kaki sang bayi.
Akibat serangan tersebut, MER dan bayinya mengalami luka serius dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani visum.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Subdit III Jatanras Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (21/1) dini hari, di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, satu set pakaian korban, gendongan bayi, serta sepasang sandal warna biru yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Palangka Raya Ipda Erna Yulianti membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini kini ditangani Unit PPA untuk pendalaman lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya. mak





