SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Selasa, (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka yang diketahui berinisial DAN ini ditangkap di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Rabu (21/1
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,56 gram. Tersangka DAN Bin M ditangkap di Jalan Pramuka Gg. Batuah RT 47 RW 08 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang.
AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kotim mengenai aktivitas terlapor yang sering membawa dan menyimpan sabu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di Gg. Batuah.
“Dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan Terlapor,” ujar AKP Edy Wiyoko. Dari hasil penggeledahan itu lanjutnya ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana terlapor. Selain itu, petugas juga mengamankan handphone, kunci motor, sepeda motor, dan STNK atas nama tersangka.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. c-may





