PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan ritel modern pada Rabu (21/1).
Langkah cepat ini diambil menyusul adanya temuan indikasi pencemaran toksin pada produk susu formula bayi tertentu. Selain menyasar distributor besar dan ritel modern, tim gabungan juga menjadwalkan pengawasan ketat hingga ke tingkat toko pengecer guna memastikan keamanan konsumen.
Kepala Disdagperin Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak panik. Ia menegaskan bahwa indikasi pencemaran ini tidak menyasar seluruh produk susu formula bayi usia 0-6 bulan yang beredar di pasaran.
“Produk yang diindikasikan tercemar toksin secara spesifik adalah susu formula bayi merek Promil Gold S-26 dalam kemasan kaleng ukuran 400 gram dan 800 gram,” jelas Maskur di sela kegiatan sidak.
Secara lebih rinci, terdapat dua kode produksi yang harus diwaspadai oleh masyarakat, yaitu:
51530017C2 (Kedaluwarsa 30 Juni 2027)
51540017A1 (Kedaluwarsa 30 Juni 2027)
Pemerintah mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk lebih teliti sebelum melakukan pembelian. Konsumen diminta selalu mengecek kode produksi dan masa kedaluwarsa yang tertera pada bagian bawah atau samping kemasan kaleng.
“Kami ingatkan kembali bahwa tidak semua produk mengandung toksin. Namun, demi keamanan konsumsi anak-anak, pastikan kode produksi dan tanggal kedaluwarsanya tidak sesuai dengan kode yang kami sebutkan tadi,” pungkas Maskur. rmp





