Hukrim

BERAKSI DI DUA KELURAHAN-Diduga Bandar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap

243
×

BERAKSI DI DUA KELURAHAN-Diduga Bandar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini

*Polisi Sita 305,59 Gram Sabu dan 500 Butir Ekstasi

BERAKSI DI DUA KELURAHAN-Diduga Bandar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
DITANGKAP-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap 3 terduga bandar sabu dan ekstasi. FOTO ISTIMEWA  

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan total berat ratusan gram.

‎‎Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (13/1), di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh petugas.

‎‎Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (22) di Jalan Mangku Raya. Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram yang disimpan dalam dompet warna hitam di saku celana belakang terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

‎‎Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Jumat (23/1) dini hari. Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dalam jumlah yang besar, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan pengintaian dan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.

‎‎Dalam operasi tersebut, dua perempuan berinisial I (24) dan L (41) berhasil diamankan oleh petugas di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan yang saat itu disaksikan langsung Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 256 gram.

‎‎Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas dan menyimpan barang haram tersebut dengan berbagai cara. Namun, berkat pengalaman dan kejelian petugas barang haram tersebut dapat ditemukan dengan mudah oleh petugas.

‎‎Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, keberhasilan dalam pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya peredaran narkotika diwilayahnya.

‎‎“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi bandar yang mengedarkan narkotika, karena narkoba dapat merusak generasi muda dan bangsa. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.

‎‎Saat ini, ketiga tersangka yang diduga bandar beserta barang bukti yang di temukan, kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

‎‎Terduga pelaku Y dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎‎Sementara dua terduga pelaku lainnya yaitu I dan L dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. mak