Spirit Kalteng

Bupati Eddy Raya Sampaikan 2 Raperda di Paripurna Ke-8 DPRD

156
×

Bupati Eddy Raya Sampaikan 2 Raperda di Paripurna Ke-8 DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Eddy Raya Sampaikan 2 Raperda di Paripurna Ke-8 DPRD
RAPUR -Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri menyampaikan dua buah Ranperda pada Rapur ke-8 Masa Persidangan Il DPRD Barsel Tahun 2026, di Gedung Graha Paripurna, Senin (26/1).FOTO ISTIMEWA

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Bupati Barito Selatan (Barsel) Eddy Raya Samsuri menghadiri dan menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan Il Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel Tahun 2026, di Gedung Graha Paripurna, Senin (26/1).

Bupati Eddy Raya Samsuri mengatakan, 2 Raperda Kabupaten Barsel tersebut adalah Raperda Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Selatan, dan Perda terkait Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan tentang Penyandang Disabilitas.

“Raperda yang dimaksud yakni terkait Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat Barsel tentang pengelolaan perikanan darat merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila dan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan secara adil dan berkelanjutan sesuai kondisi geografis dan ekonomi daerah,” jelas Eddy Raya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya ikan, kondisi lingkungan, sarana dan prasarana, kepastian usaha, akses permodalan, serta teknologi informasi, sehingga memerlukan pembinaan berkelanjutan dalam setiap tahapan produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran, yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat setempat sebagi bagian integral dalam pengembangan sosial ekonomi wilayah.

Sementara arah, landasan, dan kepastian hukum terkait pengelolaan perikanan di Kabupaten Barsel, diperlukan pengaturan yang tegas dan terintegrasi mengenai pengelolaan perikanan sesuai dengan ketentuan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 06/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 02/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, guna menjamin pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan, efektif, dan berdaya guna.

Sedangkan Raperda terkait pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bahwa penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Barsel yang wajib penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusianya oleh negara. Dalam hal ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barsel.

Disebutkan Eddy Raya, masih diperlukan perbaikan dan pengembangan dalam aspek fasilitas dan layanan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Sehingga dapat mendukung hidup secara mandiri, setara, non diskriminatif, dan produktif mencakup hak akses, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Maka untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barsel diperlukan pengaturan mengenai penyandang disabilitas yaitu berupa Perda.

“Diharapkan Perda ini nantinya dapat mengubah paradigma penanganan disabilitas dari pendekatan amal menjadi pendekatan hak asasi manusia, dengan fokus pada penghormatan martabat, partisipasi penuh dan mengubah persepsi publik terhadap kemampuan penyandang disabilitas,” katanya.

Bupati Eddy Raya berharap, kedua Raperda tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah, sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barsel.

“Kami mengharap, materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Barsel sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutup Eddy Raya. c-lis.