SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial AR berhasil diamankan pada Rabu (28/1) dengan barang bukti sabu seberat 91,42 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terlapor.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya yang berlokasi di Jalan Tidar IV Gang Murai, Citra Karya Blok A RT 38 RW 02, Kecamatan Baamang,” jelasnya.
Saat penangkapan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan di rumah terlapor, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,42 gram, uang tunai Rp2 juta, serta sejumlah barang lainnya.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam satu tas selempang berwarna merah yang berada di atas kasur tempat tidur terlapor. Terlapor mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. c-may





