
SITA-Kasatpol PP Kobar Syahruni pimpin langsung penggerebekan ke sebuah rumah yang diduga sebagai bandar miras . Foto Istimewa
Pangkalan Bun/Tabengan.co.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibawah pimpinan Kasatpol PP Kobar Syahruni, berhasil menyapu bersih ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras di Jalan Kasan Rejo, RT 20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat (30/1).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas pun berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk minuman keras impor bernilai jutaan rupiah.
Kasatpol PP Kobar Syahruni mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dan keluhan warga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di kawasan tersebut.
Rumah yang digerebek diketahui milik seorang bandar miras, yang selama ini diduga menyimpan dan mendistribusikan minuman keras secara ilegal dari lokasi tersebut.
Lanjutnya, dalam operasi itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 284 botol minuman keras yang terdiri dari 32 merek berbeda.
Menurut dia, langkah ini merupakan respons nyata atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan peredaran miras di wilayah Pangkalan Bun.
“Ini adalah bentuk jawaban kami terhadap laporan dan keluhan masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 284 botol minuman keras dari satu lokasi,” ujar Syahruni, Sabtu (31/1)
Dimana menurut Syahruni, dari ratusan botol yang disita tersebut, sebagian merupakan minuman keras impor dengan harga yang relatif mahal.
Beberapa di antaranya bermerek Jack Daniel’s, Chivas, Tequila, Magic Box, dan Captain Morgan, selain puluhan merek lainnya yang juga diamankan sebagai barang bukti.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP turut mengamankan pemilik miras berinisial MBY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Syahruni menegaskan, yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan dan diajukan ke sidang karena diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan kasusnya akan kami lanjutkan ke persidangan,” Tegas Syahruni. (Yulia)





