KESEHATAN

BBPOM Perketat Pengawasan Minyak Jelantah-Pelaku Ilegal Terancam Denda Miliaran Rupiah

153
×

BBPOM Perketat Pengawasan Minyak Jelantah-Pelaku Ilegal Terancam Denda Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
BBPOM Perketat Pengawasan Minyak Jelantah-Pelaku Ilegal Terancam Denda Miliaran Rupiah
FOTO ILUSTRASI TABENGAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran minyak jelantah di lapangan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas perhatian serius dari Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengenai risiko penggunaan kembali minyak goreng yang tidak sesuai standar mutu.

Pihak legislatif sebelumnya menekankan bahwa pengawasan ketat mutlak diperlukan untuk mencegah penggunaan minyak jelantah yang tidak diolah sesuai standar. BBPOM di Palangka Raya membenarkan kekhawatiran tersebut sangat beralasan.

Minyak jelantah yang digunakan berulang kali atau dimurnikan kembali secara ilegal mengandung berbagai zat berbahaya, di antaranya senyawa beracun yang mengandung senyawa polimer dan radikal bebas.
Risiko penyakit: memiliki potensi karsinogenik yang dapat memicu penyakit tidak menular kronis. Kontaminan: berisiko mengandung mikroba patogen dan zat kimia berbahaya lainnya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM di Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, SF.Apt.MM, menegaskan peredaran minyak goreng hasil pemurnian ilegal (bleaching) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah pelanggaran hukum serius.

Pelaku usaha yang melanggar dapat dijerat dengan dua undang-undang sekaligus: UU Pangan No 18 Tahun 2012 Pasal 140 mengatur pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar bagi pelaku yang memproduksi pangan tidak memenuhi standar keamanan.
Kemudian UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar jika memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar.

Sebagai upaya pencegahan, BBPOM di Palangka Raya akan mengintensifkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta pelaku UMKM. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap minyak goreng curah yang dijual dengan harga jauh di bawah pasar atau memiliki ciri fisik mencurigakan seperti warna pekat dan bau tengik.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk pangan,” ujar Ali Yudhi Hartanto kepada Tabengan, Jumat (6/2).

Selain itu, BBPOM mendorong agar minyak jelantah dialihkan untuk sektor non-pangan, seperti bahan baku biodiesel melalui jalur ekonomi sirkular, agar tidak kembali digunakan di dapur masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BBPOM siap berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum guna memastikan pengawasan yang komprehensif. rmp