Spirit Kalteng

UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

119
×

UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

Sebarkan artikel ini
UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

Foto : Plt. Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman. (Foto Tabengan/Dirmantio Evendy)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-– Polemik terkait keterbukaan hasil seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR), mendapat penjelasan resmi dari pihak kampus.

Manajemen UPR menegaskan bahwa pengumuman hasil akhir seleksi memang belum dapat disampaikan karena masih menunggu penetapan dari Kementerian terkait.

Seleksi jabatan tersebut diketahui telah dilaksanakan sejak Oktober 2025 dan diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) internal UPR.

Sejumlah peserta sebelumnya mempertanyakan belum adanya pengumuman nilai maupun hasil akhir secara tertulis dari panitia maupun pihak universitas.

Plt. Kepala Biro Umum dan Keuangan UPR, Yahya Sulaiman, menyampaikan bahwa proses seleksi jabatan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian organisasi atau reorganisasi di lingkungan kampus, sesuai kebutuhan struktur organisasi dan tata kerja (OTK).

“UPR melakukan reorganisasi dengan menyiapkan jabatan administrator dan pengawas sebagaimana diatur dalam OTK. Di dalamnya terdapat kebutuhan 10 jabatan administrator dan 3 jabatan pengawas,” ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat (13/2).

Ia menerangkan, proses pengangkatan pejabat administrator dan pengawas tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan rektor. Namun demikian, untuk menjamin objektivitas, pihak universitas membentuk panitia seleksi serta menyusun pedoman seleksi secara administratif.

“Seleksi ini hanya untuk internal UPR. Rektor membentuk panitia dan membuat pedoman seleksi. Tahapan awal adalah seleksi administrasi, di mana seluruh persyaratan diperiksa secara ketat,” terangnya.

Dari seluruh kebutuhan jabatan, terdapat 30 ASN yang diusulkan mengikuti seleksi. Namun, setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 22 orang yang dinyatakan memenuhi kualifikasi.

Namun demikian, Yahya menegaskan bahwa hasil akhir mutlak tidak dapat diumumkan oleh universitas karena masih menunggu penetapan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.

“Hasil seleksi panitia menjadi bahan pertimbangan rektor untuk diusulkan ke kementerian. Tetapi penetapan akhirnya bukan kewenangan universitas, itu kewenangan menteri setelah melalui proses di tingkat pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam proses di tingkat kementerian, setiap calon pejabat akan melalui tahapan verifikasi lanjutan, termasuk pengecekan rekam jejak dan sistem informasi manajemen kepegawaian.

“Jadi sejak awal memang sudah disampaikan bahwa universitas hanya mengumumkan hasil seleksi administrasi. Untuk hasil akhir, UPR tidak berhak mengumumkan sebelum ada penetapan resmi dari menteri,” jelasnya.

Menurut Yahya, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan universitas atau panitia seleksi untuk mengumumkan hasil akhir sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) dari kementerian. Oleh karena itu, pihaknya meminta para peserta untuk memahami mekanisme dan kewenangan yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.

Ia juga menekankan bahwa proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan kapasitas calon pejabat, mengingat jabatan administrator memiliki tanggung jawab manajerial yang besar dalam mendukung tata kelola organisasi.

“Kami benar-benar mau melihat integritas bagi calon organisasi ke depan. Administrator itu memimpin, sehingga aspek rekam jejak dan profesionalisme menjadi perhatian utama,” pungkasnya. dte