Hukrim

Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Ancam Lapor Balik Ketua DPRD Kotim

406
×

Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Ancam Lapor Balik Ketua DPRD Kotim

Sebarkan artikel ini
Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Ancam Lapor Balik Ketua DPRD Kotim
RILIS- Tentara Lawung Adat Mantau Talawang menggelar rilis kepada awak media. FOTO TABENGAN/MAYA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polemik pembatalan kerja sama operasi (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara memanas. Tentara Lawung Adat Mandau Talawang menilai terdapat persoalan serius terkait keterbukaan publik, mekanisme pengambilan keputusan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret pimpinan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).

Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu, menegaskan bahwa aksi tersebut dilandasi tuntutan keterbukaan publik terkait proses KSO koperasi yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

“Surat yang kami orasikan kemarin itu menyoal keterbukaan publik terkait proses KSO koperasi. Menurut kami, ada proses yang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Ricko, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, polemik semakin tajam setelah terbitnya surat Ketua DPRD Kotim yang membatalkan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung. Pembatalan tersebut, kata Ricko, menggunakan kop lembaga DPRD Kotim, namun ironisnya tidak ditembuskan kepada ketiga koperasi yang terdampak langsung.

“Surat pembatalan itu mengatasnamakan lembaga DPRD, tetapi tidak ditembuskan kepada tiga koperasi. Justru surat itu kami dapatkan dari pihak koperasi setelah Agrinas didesak menjelaskan kenapa SPK yang sudah terbit kemudian dibatalkan,” ungkapnya.

Menurut Ricko, secara prinsip kelembagaan, setiap keputusan DPRD harus bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan personal. Karena itu, Mandau Talawang mendesak agar DPRD membuka risalah rapat yang menjadi dasar terbitnya surat pembatalan tersebut.

“Kalau mengatasnamakan lembaga DPRD, maka harus jelas rapat apa yang melandasinya, rapat paripurna atau rapat komisi, siapa saja yang hadir, dan bagaimana proses pengambilan keputusannya. Itu harus dibuka ke publik,” katanya.

Ricko juga mempertanyakan alasan pembatalan yang disebut sebagai hasil evaluasi lanjutan DPRD berdasarkan masukan pemangku kepentingan, termasuk pertimbangan keamanan. Menurutnya, aspek keamanan bukanlah domain DPRD untuk menilai secara sepihak.

“Alasan keamanan itu bukan domain DPRD. Kalau memang ada persoalan di lapangan, harus dijelaskan secara transparan, bukan tiba-tiba membatalkan rekomendasi tanpa klarifikasi terbuka,” ujarnya.

Atas dasar itu, Mandau Talawang memastikan akan menempuh langkah hukum. Ricko menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi oleh oknum pejabat publik yang akan disampaikan ke Polda, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

“Kami akan melapor. Ini bukan gertak sambal. Bukti-bukti akan kami buka di ranah penegak hukum. Karena kami ingin persoalan ini terang dan DPRD ke depan punya wibawa,” tegasnya. may/redfwa