Hukrim

Polres Kapuas Tangkap 2 Pengedar Sabu

34
×

Polres Kapuas Tangkap 2 Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Kapuas Tangkap 2 Pengedar Sabu
TANGKAP-Salah satu pengedar sabu dan barang bukti yang diamankan oleh Polres Kapuas. FOTO HMS POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang yang diduga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Selat, Sabtu (21/2/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB terhadap seorang pria berinisial R (21) di kediamannya di Jalan Kapuas, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan total berat sekitar 3,76 gram.

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan yang dilakukan petugas, R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di sebuah barak di sekitar Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Kelurahan Selat Dalam.

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (35), warga Handel Badandan, Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur.

Dari hasil penggeledahan terhadap N, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat sekitar 2,78 gram, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp8 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yul/redfwa