Hukrim

Kelanjutan Kasus PT Workshop 88 Barsel Dipertanyakan, DLH Dan Kejati Kalteng Mengaku Masih Proses

132
×

Kelanjutan Kasus PT Workshop 88 Barsel Dipertanyakan, DLH Dan Kejati Kalteng Mengaku Masih Proses

Sebarkan artikel ini
Kelanjutan Kasus PT Workshop 88 Barsel Dipertanyakan, DLH Dan Kejati Kalteng Mengaku Masih Proses
KETERANGAN PERS-Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh PT Workshop 88 di Barsel. FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Workshop 88 (WS 88), perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Patas 1, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, terus menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kejelasan proses penyidikan serta tindak lanjut pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan.

‎‎Sebelumnya, pada September 2025, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan.

Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.

‎‎Selain itu, pihak perusahaan juga sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memenuhi panggilan ketiga pada 29 September 2025. Kehadiran tersebut dilakukan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran serius yang tengah diselidiki.

‎‎Namun hingga kini, perkembangan lanjutan pasca panggilan tersebut belum disampaikan secara rinci ke publik. Warga sekitar mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh DLH dan Kejati Kalteng berjalan.

‎‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup memerlukan ketelitian lebih dalam penanganannya.

‎‎“Kita jarang-jarang menangani kasus seperti itu. Kalau korupsi kan kita sudah tahu bagaimana. Intinya, kejadian seperti ini jarang kita temui terkait pelanggaran lingkungan hidup, sehingga apa saja yang dilanggar di situ perlu kita cermati,” ujar Dodik, Senin (23/2/2026).

‎‎Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara ini terdapat keterlibatan sejumlah instansi terkait, termasuk penelusuran standar operasional prosedur (SOP) dan aspek perizinan lainnya. Pemeriksaan tidak hanya terfokus pada satu aspek, melainkan menyeluruh, mulai dari izin lingkungan hingga Izin Usaha Pertambangan (IUP).

‎‎“Yang kita periksa di sana tidak hanya satu, tapi semuanya. Mulai dari perizinannya sampai ke IUP-nya juga. Di situ kan ada penimbunan. Saya belum mengikuti ke sana, tetapi tim tadi mengatakan masih dalam pengumpulan data,” ungkapnya.

‎‎Dodik menegaskan, proses penyidikan terus berjalan dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Namun demikian, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan sehingga proses harus dilakukan secara bertahap.

‎‎“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Provinsi Kalteng, Yogi Baskara mengatakan, pihaknya saat ini masih belum bisa dimintai keterangan, tetapi ia menjanjikan akan menemui awak media keesokan hari.

‎‎”Hari ini saya ngantor di Km 15, besok pagi bisa ketemu di DLH, siap jam 8,” ujarnya. mak/red

‎‎