DPRD PALANGKA RAYA

PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Terima THR, Efisiensi Anggaran Dan Minim Regulasi

301
×

PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Terima THR, Efisiensi Anggaran Dan Minim Regulasi

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Terima THR, Efisiensi Anggaran Dan Minim Regulasi
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Palangka Raya masih belum menemukan titik terang. Di tengah harapan para pegawai, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati sembari menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur mekanisme pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Kondisi ini berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu yang sudah memiliki payung hukum yang jelas.

Menurutnya, ketidakpastian ini menimbulkan tanda tanya besar bagi PPPK paruh waktu yang berharap memperoleh hak serupa dengan pegawai pemerintah lainnya. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga tidak dapat melangkah tanpa dasar hukum yang kuat.

“Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi para PPPK paruh waktu yang berharap mendapatkan haknya seperti pegawai pemerintah lainnya. Tanpa aturan yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat sembarangan mengambil keputusan yang bisa berdampak pada keuangan daerah maupun hak-hak pegawai,” ungkap Subandi, Selasa (3/2/2026).

Situasi tersebut semakin kompleks karena saat ini berbagai daerah, termasuk Palangka Raya, tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Pengelolaan keuangan daerah dituntut semakin cermat, dengan setiap pengeluaran harus berbasis aturan dan kebutuhan prioritas.

Subandi menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun potensi persoalan hukum di kemudian hari. Menurut Subandi, pemerintah tentu ingin hak pegawai terpenuhi. Tetapi semuanya harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat memutuskan untuk memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebelum ada regulasi yang mengaturnya secara jelas dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya terus memantau perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat dan berharap regulasi terkait THR bagi PPPK paruh waktu dapat segera diterbitkan. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas untuk mengambil keputusan.

“Dengan adanya aturan yang jelas, hak-hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi dan pengelolaan keuangan daerah dapat tetap berjalan dengan baik dan efisien,” pungkasnya. nws/red