DPRD PALANGKA RAYA

JELANG LEBARAN-ASN Tak Boleh Sembarangan Terima Parsel atau Bingkisan

193
×

JELANG LEBARAN-ASN Tak Boleh Sembarangan Terima Parsel atau Bingkisan

Sebarkan artikel ini
JELANG LEBARAN-ASN Tak Boleh Sembarangan Terima Parsel atau Bingkisan
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah diingatkan untuk tetap menjaga integritas dan mewaspadai praktik gratifikasi yang kerap muncul dalam berbagai bentuk, salah satunya pemberian parsel atau bingkisan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa pemberian parsel kepada pejabat atau ASN yang berkaitan dengan jabatan berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi jika memiliki tujuan tertentu.

“Integritas aparatur negara harus tetap dijaga, terlebih saat momen keagamaan yang sering dimanfaatkan sebagian pihak untuk memberikan hadiah atau bingkisan dengan tujuan tertentu,” sebutnya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, tradisi saling memberi saat Ramadan memang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat. Namun demikian, aparatur pemerintah harus mampu membedakan antara pemberian yang bersifat wajar dengan yang berkaitan dengan kepentingan jabatan maupun pelayanan publik.

Hatir menegaskan bahwa apabila pemberian tersebut memiliki kaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki ASN, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi kepada ASN mengenai aturan gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan apabila menerima pemberian yang berpotensi melanggar ketentuan.

“ASN harus memahami batasannya. Jika menerima parsel atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan, sebaiknya ditolak atau dilaporkan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap seluruh aparatur pemerintah dapat menjaga profesionalitas serta integritas dalam menjalankan tugas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. nws/red