PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Di tengah kebijakan pemerintah pusat yang memberi ruang kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Palangka Raya justru mengambil langkah berbeda. Seluruh ASN dipastikan tetap bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan di lingkungan pemerintah kota.
Meski Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur penyesuaian pola kerja, Pemko memilih tetap mengedepankan kehadiran fisik aparatur.
“Kalau kota enggak ada. Jadi itu memang dari kementerian ada penerapan WFA,” kata Zaini saat ditemui di Kantor Wali Kota Palangka Raya, belum lama ini.
Ia menjelaskan, ketentuan kerja fleksibel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran itu, ASN diberikan opsi bekerja fleksibel selama lima hari pada Maret 2026, yakni dua hari sebelum Nyepi (16–17 Maret) dan tiga hari setelah Idulfitri (25–27 Maret). Namun, implementasinya diserahkan kepada masing-masing instansi, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Menurut Zaini, karakteristik pelayanan di Pemko Palangka Raya yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi alasan utama tidak diterapkannya sistem WFA.
“Di kota ini kan banyak pelayanan yang langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya tetap menjalankan tugas seperti biasa dari kantor, baik menjelang maupun setelah Lebaran. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan tanpa hambatan.
Ia juga memastikan berbagai layanan penting tetap beroperasi normal, mulai dari pelayanan kesehatan di Puskesmas, administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil, hingga layanan darurat seperti pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). nws/red





