Hukrim

Perampok Alfamart Garuda Diringkus

143
×

Perampok Alfamart Garuda Diringkus

Sebarkan artikel ini
Perampok Alfamart Garuda Diringkus
‎DIAMANKAN-Pelaku WP (22) saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya terkait tindak pidana curas di gerai Alfamart Jalan Garuda. ‎FOTO HMS POLRESTA PALANGKA RAYA

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di gerai Alfamart Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. Terduga pelaku berinisial WP (22) berhasil diiringkus pada  Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

‎Penangkapan terhadap salah satu pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Unit Reskrim Polsek Pahandut. Saat ditangkap, pelaku saat itu berada di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau.

‎Diketahui, aksi tindak pidana curas tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, para pegawai gerai Alfamart yang tengah bersiap menutup toko seketika pelaku bersama seorang rekannya tiba-tiba masuk dan melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta kayu.

‎Di bawah tekanan dan ancaman, para pegawai terpaksa menuruti permintaan pelaku yang meminta membuka laci brankas kasir. Dari situ pelaku kemudian membawa kabur uang tunai sekitar Rp9 juta serta sejumlah rokok yang ditaksir senilai Rp2 juta.

‎Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menyampaikan, segala tindak pidana melawan hukum dan meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sebagaimana ketentuan pasal yang berlaku.

‎‎Selain itu, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan cepat serta sinergi antara tim gabungan dalam merespons laporan masyarakat.
‎‎Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota Palangka Raya.

‎“Pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas berdasarkan laporan polisi sejak tahun 2023 hingga 2026. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” katanya.

‎Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil kejahatan. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi curas yang sempat meresahkan warga.

‎Saat ini, WP telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lainnya. mak/dte/red