PENDIDIKAN

Disdik Palangka Raya: TK, SD dan SMP Dilarang Bawa HP di Sekolah

214
×

Disdik Palangka Raya: TK, SD dan SMP Dilarang Bawa HP di Sekolah

Sebarkan artikel ini
Disdik Palangka Raya: TK, SD dan SMP Dilarang Bawa HP di Sekolah
Inset Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani/FOTO AI/dok tabengan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Melalui regulasi ini, pemerintah akan melakukan pembatasan hingga penonaktifan akun anak secara bertahap pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial di kalangan anak, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga potensi kecanduan gadget.

Sejalan dengan kebijakan pusat, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengaku telah lebih dulu mengambil langkah antisipatif dengan membatasi penggunaan handphone (HP) di lingkungan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani menegaskan, bahwa larangan membawa HP terutama diberlakukan bagi siswa sekolah dasar (SD) hingga taman kanak-kanak (TK).

“Sudah kami instruksikan melalui bidang-bidang terkait, agar kepala sekolah memperhatikan penggunaan gadget oleh siswa. Untuk anak SD, bahkan TK tidak boleh membawa HP ke sekolah,” sebutnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan gadget di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa, khususnya ketika digunakan untuk mengakses media sosial atau konten di luar kepentingan pembelajaran.

Pembatasan juga mulai diarahkan di jenjang sekolah menengah pertama (SMP), khususnya untuk mencegah gangguan konsentrasi belajar di dalam kelas.

“Di SMP juga dibatasi, supaya tidak mengganggu konsentrasi, apalagi dibawa ke dalam ruang kelas,” jelasnya.

Jayani mengakui, sebelumnya sempat muncul wacana memperbolehkan siswa membawa ponsel sederhana tanpa akses internet. Namun, seiring perkembangan teknologi, kebijakan tersebut dinilai tidak lagi relevan.

“Dulu sempat ada wacana boleh membawa HP jadul, tapi sekarang juga tidak bisa,” katanya.

Menurutnya, pembatasan penggunaan HP di sekolah juga secara tidak langsung menekan intensitas penggunaan media sosial oleh siswa selama jam belajar.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga mendapat dukungan dari orang tua siswa yang selama ini mengkhawatirkan penggunaan gadget oleh anak-anak mereka.

Meski demikian, penerapan aturan dilakukan secara bertahap guna menghindari keterkejutan di kalangan siswa, mengingat sebelumnya penggunaan HP relatif bebas.

“Kalau sebelumnya bebas membawa HP, lalu langsung dilarang total, tentu bisa membuat anak-anak kaget. Jadi kita lakukan bertahap,” tuturnya.

Selama ini, pembatasan penggunaan HP sebenarnya telah diberlakukan dalam momen tertentu, seperti saat ujian berlangsung guna mencegah kecurangan. Kini, aturan tersebut diperluas dalam keseharian kegiatan belajar.

Ke depan, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berencana memperkuat kebijakan tersebut pada tahun ajaran baru agar lebih efektif dalam mendukung proses pembelajaran.

Dengan adanya sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan aturan di sekolah, diharapkan penggunaan gadget di kalangan pelajar dapat lebih terkontrol, sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman bagi anak. nws/red