Hukrim

Bawa Sabu 15,47 Gram, Warga Pulau Petak Ditangkap

210
×

Bawa Sabu 15,47 Gram, Warga Pulau Petak Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Bawa Sabu 15,47 Gram, Warga Pulau Petak Ditangkap
TANGKAP-K (27) bersama barang bukti diamankan di Polres Kapuas. FOTO HMS POLRES KAPUAS

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial K (27), warga Jalan Pemuda Km 9,5 Palundu, Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 15,47 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibungkus tisu.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. yul/redfwa