PEMKO PALANGKA RAYA

TEKANAN BELANJA PEGAWAI-Pemko Pastikan Posisi PPPK Aman

270
×

TEKANAN BELANJA PEGAWAI-Pemko Pastikan Posisi PPPK Aman

Sebarkan artikel ini
TEKANAN BELANJA PEGAWAI-Pemko Pastikan Posisi PPPK Aman
Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah, tidak terkecuali Kota Palangka Raya.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengungkapkan, saat ini porsi belanja pegawai di Kota Palangka Raya masih berada di atas ketentuan tersebut. Kondisi ini dipengaruhi oleh jumlah tenaga pegawai yang cukup besar jika dibandingkan dengan kapasitas APBD yang tersedia.

“Memang ketentuannya maksimal 30 persen. Tapi kondisi kita saat ini masih lebih, karena jumlah pegawai cukup banyak, sehingga persentasenya menjadi tinggi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Menurut Zaini, salah satu langkah strategis yang akan ditempuh adalah meningkatkan kapasitas APBD melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, seperti pajak dan retribusi. Dengan meningkatnya total APBD, diharapkan persentase belanja pegawai dapat ditekan.

“Kalau APBD kita naik, maka persentase belanja pegawai bisa mengecil. Ini yang sedang kita dorong,” jelasnya.

Selain itu, Pemko Palangka Raya juga akan melakukan penataan manajemen kepegawaian secara menyeluruh. Penataan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, paruh waktu, dan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Zaini mengakui, kondisi ini menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK), kebutuhan pegawai sebenarnya masih kurang. Namun di sisi lain, proporsi anggaran untuk belanja pegawai justru sudah melampaui batas yang ditetapkan.

“Secara kebutuhan sebenarnya masih kurang, tapi dari sisi persentase anggaran sudah lebih dari 30 persen. Ini yang akan kita tata kembali agar benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Terkait isu nasional mengenai potensi pemberhentian PPPK, Zaini memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan tersebut di lingkungan Pemko Palangka Raya.

“Kalau kebijakan Pak Wali, sampai saat ini kita tidak ada pemberhentian ya. Bahkan kita berkeinginan PPPK paru waktu ke depannya itu bisa menjadi PPPK penuh waktu. Harapan kita seperti itu, tentu menyesuaikan dengan anggaran,” tegasnya.

Namun demikian, langkah tersebut kembali dihadapkan pada persoalan proporsi belanja pegawai. Jika jumlah PPPK penuh waktu bertambah, maka beban anggaran juga akan meningkat. Oleh karena itu, peningkatan pendapatan daerah tetap menjadi kunci utama.

Di sisi lain, Zaini menegaskan bahwa pemerintah kota tetap memprioritaskan pelayanan dasar kepada masyarakat. Sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perumahan, sosial, hingga pelayanan umum disebut tidak boleh terganggu oleh kebijakan efisiensi anggaran.

“Pelayanan dasar adalah prioritas utama. Itu yang tidak boleh kita abaikan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan DPRD terus dilakukan guna memastikan seluruh program pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sementara itu, adanya efisiensi anggaran yang memaksa pemda diberbagai daerah melakukan pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hal tersebut juga menjadi wacana di Kota Palangka Raya. Namun hingga kini Zaini menyebut belum ada kebijakan pengurangan tersebut.

“Memang di beberapa daerah dengan adanya efesiensi anggaran, ada pengurahan TPP, itu juga menjadi wacana juga di pemerintah kota. Sampai saat ini sepertinya masih belum ada pengurangan lah ya TPP. Tapi kan kita lihat dulu 2026 seperti apa kita anggaran. Tapi prioritas adalah pelayanan dasar ya. Itu yang tidak boleh kita abaikan,” pungkasnya. nws/red