PEMKAB PULANG PISAU

ANGGARAN DAERAH TERBATAS-Bupati Pulpis Pastikan Tak Ada PHK PPPK

373
×

ANGGARAN DAERAH TERBATAS-Bupati Pulpis Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Sebarkan artikel ini
ANGGARAN DAERAH TERBATAS-Bupati Pulpis Pastikan Tak Ada PHK PPPK
Kepala BKPSDDM Pulpis Hendra

PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau (Pulpis) memastikan keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun dihadapkan dengan keterbatasan anggaran pada tahun 2026 ini. Sebelumnya Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Kabupaten Pulpis Rp1,1 triliun, namun kini merosot menjadi Rp800 miliar, atau berkurang Rp300 miliar lebih.

Bupati Pulang Pisau melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pulpis Hendra, Senin (30/3/2026), memastikan untuk Kabupaten Pulpis tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menjamin kontrak PPPK akan tetap diperpanjang.

“Untuk Kabupaten Pulang Pisau, gaji pegawai kita tidak terdampak, karena kemarin bersama Kepala Daerah dan pada saat pembahasan anggaran di DPRD itu diprioritaskan untuk belanja pegawai,” beber Hendra di sela pembukaan kegiatan Uji Kompetensi Selter JPT Pratama Tahun Anggaran 2026, di Aula Andris P Nandjan, Kantor BKAD Kabupaten Pulpis.

Dikatakan Hendra, belanja pegawai itu juga dianggarkan untuk gaji ke 13 dan gaji ke 14, sehingga tidak ada pemotongan.

“Untuk PPPK di Kabupaten Pulang Pisau aman pak, karena itu sudah dianggarkan satu tahun untuk gaji mereka,” tegasnya.

Hendra kembali menegaskan, Kabupaten Pulpis tidak ada PHK meskipun dalam kondisi keterbatasan anggaran, apalagi pengangkatan PPPK ini masih tergolong baru di tahun 2025 lalu, dan kini jumlah PPPK Pulpis lebih kurang sebanyak 1.600 orang, termasuk PPPK paruh waktu.

“PPPK kita itu masih baru di tahun 2025 kita angkat, dan tidak mungkin kita putus, karena kontrak mereka itu selama 5 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, aturan baru Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, sistem kotrak 1-5 tahun perlahan diubah untuk memberikan stabilitas kerja lebih lama (bisa sampai batas usia pensiun), namun perrpanjangan tetap bergantung pada kinerja, kebutuhan jabatan dan anggaran instansi.

PPPK ini tidak serta merta secara otomatis diperpanjang, melainkan ada penilaian dalam kinerja, sehingga para PPPK harus menjaga nilai kinerja minimal B, pada sistem e-kinerja, disiplin tinggi dan tidak melakukan pelanggaran hukum/politik praktis serta memastikan kualifikasi kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan instansi. mye/red